Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai setidaknya ada tiga hal yang membuat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dapat dinyatakan aliran sesat. Apa saja?

MUI baru saja menfatwakan organisasi Gafatar sesat dan menyesatkan. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (3/2) di kantor MUI Pusat, Jakarta
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh menyampaikan, selama dua minggu proses pengkajian dan penelitian, ada temuan-temuan yang semakin menegaskan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memiliki paham sesat. ”Setidaknya ada tiga poin dari pengkajian dan penelitian kami bahwa Gafatar itu sesat,” kata Ni’am kepada MySharing, usai konferensi pers fatwa Gafatar, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).
Pertama, sungguh pun Gafatar menegaskan secara organisasi sebagai organisasi sosial dan tidak memiliki keterkaitan dengan agama. Akan tetapi didalam proses kajian ditemukan bahwa ada aliran keagamaan yang diajarkan.
Kedua, ada kaitannya dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah difatwakan sesat pada tahun 2007. Beberapa temuan ajaran itu salah satunya penokohan Ahmad Musadeq sebagai juru selamat, guru spiritual yang merupakan mesias yang terkategori sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad Saw.
Ketiga, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah-ibadah umat Islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan ibadah haji. Serta menyakini Millah Abraham yang merupakan sinkrestisme atau pencampuran adukan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsiran ayat Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaedah tafsir yang baku.
”Dalam ajaran Gafatar ditemukan pelafalan syahadat yang baru. Asyahadu alla ilaha illa Allah, Was asyhadu anna masih al-Mau’ud Rasul Allah. Aliran ini mengakui adanya nabi atau rasul baru sesudah nabi Muhammad Saw, dan belum mewajibkan shalat, puasa, dan haji,” papar Ni’am.
[bctt tweet=”Adanya Rasul baru setelah Nabi Muhammad Saw, tidak wajib shalat, puasa, dan haji”]
Itulah poin-poin yang ditemukan oleh tim pengkajian dan penelitian MUI. Atas dasar itu pula, MUI Pusat kemudian melakukan proses pembahasan fatwa ini. ”Rabu (3/2) ini, MUI Pusat menerbitkan Fatwa bernomor 6 tahun 2016 tentang Aliran Gafatar sesat dan menyesatkan,” pungkas Ni’am.

