Setelah melalui pembahasan yang mendalam, dengan mengeksplorasi berbagai permasalahan yang mengemuka, tujuh kesepakatan berhasil dibukukan.
Direktur LPPOM MUI (MUI) dan para pimpinan seluruh Indonesia dalam Rakornas LPPOM MUI yang diselenggarakan pada 10-12 Februari 2016 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, diperoleh hasil kesepakatan Rakornas LPPOM MUI, sebagai berikut:
- Dalam rangka menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
- LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal, sesuai pedoman HAS 23000.
- Prinsip sertifikasi halal adalah:
- Terukur: memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.
- Objektif: netral, dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksaan proses sertifikasi halal.
- Transparan dan akuntabel: setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
- Proses sertifikasi halal itu sendiri meliputi:
- Traceability (tertelusur); semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, baik melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya.
- Otentikasi: analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.
- Sistem: menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.
- LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal.
- LPPOM MUI senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik untuk Pengurus, Karyawan maupun Auditor Halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.
- LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan system DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal.