Akhir 2015, BPJS Kesehatan Syariah Diluncurkan

 Pembahasan produk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah akan segera rampung. Produk ini akan diluncurkan pada akhir 2015 ini.

logo-bpjs-sayriahKetua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH. Ma’ruf Amin menyampaikan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Keuangan, sedang merampungkan detail teknik pembentukan BPJS Kesehatan Syariah.

“Sebentar lagi BPJS Kesehatan Syariah akan diluncurkan. Insya Allah, akhir tahun ini atau telat-telatnya  awal 2016,” kata Ma’ruf kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/11). Baca: Inilah Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah! 

Ma’ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan Syariah nantinya berbentuk produk, bukan unit usaha  tersendiri, sehingga akan tetap berinduk pada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, lanjut dia, BPJS akan memiliki dua produk  yaitu konvensional dan syariah. Sehingga masyarakat bisa memilih produk BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihannya.

Adapun soal mekanisme produk BPJS Kesehatan Syariah, menurut Ma’ruf, besarnya iuran dan migrasi BPJS Kesehatan Konvensional ke Syariah akan diumumkan tidak lama lagi. Sehingga masyarakat akan lebih memahami alur mekanisme produk ini.

MUI, kata Ma’ruf  mendesak pemerintah segera mengulirkan  BPJS Kesehatan Syariah yang dihasilkan pada  Ijtima Ulama V Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Barat, pada Juni 2015 lalu. Dalam fatwanya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan belum memenuhi prinsip syariah. “Ya karena produk tersebut masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba,” ujarnya. Baca: MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah. 

Kemudian, kata  Ma’ruf, desakan itu diperkuat dengan keputusan DSN MUI tanggal 29 Juli 2015, yakni BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kententuan Islam.

Ma’ruf menambahkan, dengan harapan BPJS Kesehatan Syariah bisa diluncurkan pada akhir tahun ini. Nantinya,tidak hanya BPJS Kesehatan saja yang memiliki produk syariah, tapi juga jenis BPJS lainnya, seperti dana pensiun.

MUI berkenyakinan bahwa akan lebih banyak orang memilih produk syariah. “Semakin tua seseorang, mereka semakin berpikir mati dan akhirat. Ya akhirnya mereka pun berpikir lebih baik menyimpan dana pensiunanya di BPJS syariah, halal dan berkah,” pungkasnya.