BNI layak menjadi contoh bagi BUMN lainnya dalam mengelola zakat dari karyawan.
PT. Bank Negara IndonesiaTbk (BNI), secara resmi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Surat Keputusan Pembentukan SK UPZ BNI diserahkan langsung Ketua BAZNAS Bambang Soedibyo di Kantor Pusat BNI Jakarta, Rabu (14/2).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor, Dirut BNI Achmad Baiquni, Direktur Eksekutif Bamuis BNI H. Sudirman, Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan Imam Budi Sarjito, Deputi BAZNAS M. Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Faisal Qosim, dan Kepala Bagian Pengembangan UPZ BAZNAS, Agus Siswanto.
“Alhamdulillah BNI sudah menjadi UPZ BAZNAS. Bergabungnya BUMN kebanggaan bangsa ini semakin memperkuat BAZNAS dalam upaya memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di negeri ini,” ujar Bambang saat menyerahkan SK pembentukan UPZ BAZNAS BNI.
Bambang menambahkan, BNI layak menjadi contoh bagi BUMN lainnya dalam mengelola zakat dari karyawan. Menurutnya selama ini BAZNAS telah membangun sinergi program bersama BAZNAS daerah serta LAZ nasional, provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, selama ini
Bambang optimistis kebangkitan zakat di Indonesia sudah terjadi sebab, selain diakomodasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), zakat kini sudah masuk ke dalam rencana besar Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).
Bahkan, BAZNAS juga menyiapkan sertifikasi bagi para amil. Hal ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menggapai misi BAZNAS menjadi pengelola zakat terbaik di dunia.
“Tak hanya itu, manajemen BAZNAS juga dimodernisasi lewat penerapan ISO 9001:2015, sehingga semakin profesional, amanah, transparan dan akuntabel,” kata Bambang dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (15/2).
Sebagai informasi, Bamuis BNI dibentuk pada 5 Oktober 1967 untuk menghimpun dana zakat dari kalangan masyarakat. Yayasan ini didirikan oleh tokoh terkemuka di Indonesia, salah satu konseptornya adalah Buya Hamka
Pada 31 Desember 1998, BNI mengubah akte notarisnya, dengan tujuan agar bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah ke pegawai BNI yang kurang mampu dan masyarakat umum, serta menghimpun zakat dari pegawai BNI dan pensiunan BNI yang dhuafa.
Pegawai BNI yang gajinya di atas UMR tersebut kemudian diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dengan dipotong gaji secara langsung sebanyak 2,5 persen. Namun, pada waktu itu jika ada yang keberatan maka harus membuat surat pernyataan dengan disertai alasannya.
Setelah zaman reformasi, kemudian kebijakan tersebut diubah dengan cara yang lebih demokratis. Saat ini, justru pegawai yang ingin berzakat yang harus membuat surat pernyataan untuk dipotong gajinya sebagai zakat. Sementara, jumlah pegawai BNI sendiri saat ini ada sekitar 18 ribu di Indonesia, di mana 40 persen sudah menyalurkan zakat