Anggota DSN MUI, Mohamad Hidayat

“Cermat Memilih MLM Syariah, Hindari MTM!”

MLM itu boleh dalam syariah. Hanya, ada aturannya. Sebaiknya pahami Fatwa DSN MUI tentan MLM Syariah, Tanya ahli yang paham agar dapat cermat memilih MLM syariah.

Anggota DSN MUI Mohamad Hidayat

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) – Mohamad Hidayat, adalah tokoh yang paling intens terlibat di dalam penyiapan praktik bisnis multi level marketing (MLM) syariah di Indonesia. Hidayat adalah Ketua Tim dari DSN MUI yang menyusun fatwa No 75 mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau fatwa MLM Syariah. Ia juga selalu menjadi Ketua Tim yang menguji kelayakan dari berbagai MLM yang ingin mengajukan sertifikasi MLM Syariah. Sehingga di kalangan DSN MUI, ia dijuluki “bapaknya” MLM Syariah. Kepada Sharing, Hidayat bercerita mengenai latar belakang dikeluarkannya fatwa mengenai MLM Syariah, dan juga bagaimana DSN MUI menjaga industri  syariah yang satu ini, agar tetap berada di rel “kesyariahan”-nya. Agar dapat memudahkan masyarakat untuk cermat memilih MLM syariah.

 

Apa sebenarnya yang melandasi keluarnya fatwa mengenai PLBS atau MLM Syariah ini?

Latar belakang dikeluarkannya fatwa MLM Syariah oleh  DSN MUI, adalah dikarenakan adanya persoalan di masyarakat. Banyak masyarakat di kita yang menjadi korban praktik money game, praktek MLM yang tidak sehat, praktek MLM yang berorientasi pada transaksi illegal, transaksi yang tidak rill, tidak fair, dan di dalamnya ada unsur penipuan, kebohongan, serta investasi bodong.  Artinya, ada  suatu  keresahan di masyarakat. Di sisi lain,  keluarnya fatwa ini, dikarenakan secara kelembagaan memang ada lembaga yang meminta fatwa tersebut. Mereka meminta DSN MUI untuk bagaimana membangun suatu sistem MLM yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bagaimana DSN MUI menjaga kredibilitas fatwa tersebut agar benar-benar bisa mengayomi industri ini dan tanpa adanya keraguan dari masyarakat?

Fatwa mengenai PLBS atau MLM Syariah ini adalah fatwa DSN yang terbilang prosesnya cukup lama, karena kita harus melihat bisnis MLM ini dengan lebih komprehensif. Karena MLM polanya banyak sekali, ada pola binary, matahari, dua kaki, itu semua berkembang begitu pesat. Sehinga kita harus jeli melihat dari sisi syariah.

Dasar landasan fatwa DSN MUI, tak hanya dari sumber-sumber syariah, seperti Al-Quran dan hadits. Namun  kita juga melihat bagaimana kode etik MLM standar internasional. Kita memanggil APLI (asosiasi MLM). Lalu kita juga meninjau industrinya, dan bisnis-bisnisnya dengan tim yang cermat, sehingga memang fatwa ini keluarnya cukup lama.

Baiklah, selain mengeluarkan fatwa, apa lagi upaya DSN memfasilitasi serta menjaga industri MLM Syariah ini?

Pertama, DSN  menempatkan DPS di perusahaan MLM Syariah yang bersangkutan. Kedua DSN me-review perusahaan-perusahaan MLM Syariah yang ada setiap tahunnya. Jadi ada tim yang ditempatkan yang melalukan review kembali di MLM-MLM Syariah tersebut. Untuk mengetahui, apakah fatwa-fatwa yang ada telah diterapkan, baik terhadap sistemnya,  lalu bagaimamna pelaksanaan pola bonus dan konsumsi, juga apakah produk-produknya  selalu menjaga sertifikasi kehalalannya, lalu bagaimana praktik marketingnya, serta bagaimana kultur yang dibangun di perusahaan  itu, apakah sudah sesuai syariah? Nah, apabila ada prinsip-prinsip fatwa yang dilanggar, maka DSN tidak segan-segan ntuk mencabut sertifikat syariah dari perusahaan MLM.

Adakah lembaga MLM Syariah yang sertifikat syariah sudah DSN-nya dicabut?

Ada beberapa perusahaan yang sudah sertifikasi syariah, lalu kita cabut kembali. Namun kita tidak langsung asal main cabut. Tahapan pertama kita adalah memberikan advis untuk memperbaiki. Yang kedua, kita juga memberikan support dengan membantu DPS mereka. Nah, kalau tidak ada itikad dari mereka, untuk memperbaiki hal yang tidak syariah itu, maka lalu barulah kita cabut sertifikasinya.

Kita sendiri (DSN MUI) juga pernah  menolak mengeluarkan sertifikat syariah kepada beberapa MLM. Kenapa kita tolak? Pertama,  karena  sistem mereka tidak sesuai dengan fatwa. Kedua, ada yang sudah mengajukan sertifikasi, lalu kita suruh perbaiki sistemnya, namun mereka tidak juga memperbaikinya, sehingga sertfikat syariahnya tidak kita keluarkan.

Apa tips cermat memilih MLM syariah?

Pertama, bacalah dengan seksama fatwa DSN nomor 75 tentang MLM Syariah, dan lihat landasan-landasan syariah dari fatwa tersebut, agar tidak ada keraguan terhadap bisnis MLM Syariah. Kemudian yang kedua, lihatlah perusahaan itu apakah masuk anggota APLI (Asosiasi MLM)  atau tidak? Artinya kalau mereka anggota APLI, berarti mereka telah terakreditasi secara kode etik. Ketiga, lihat produknya, apakah menjual produk yang riil atau tidak? Karena banyak MLM yang hanya menjual investasi kosong, atau hanya member get member.  Yang model begini adalah MTM namanya, atau multi tipu muslihat! Di Indonesia banyak MTM ini, jadi harus berhati-hati. Dan yang keempat, adalah banyaklah bertanya pada para praktisi senior yang sudah sukses dan berkecimpung cukup lama di bisnis MLM Syariah ini. *