Amnesti pajak

Deklarasi Harta Amnesti Pajak Capai Rp 1.869 Triliun

Hingga hari Senin ini (26/09/2016), program Amnesti Pajak telah diikuti oleh lebih dari 170 ribu peserta.

Tercatat, hingga pukul 15.03 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 171.952 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total deklarasi harta mencapai Rp1.869 triliun dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Senin (26/9).

Berdasarkan data Statistik Amnesti Pajak yang dilansir DJP, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri, mencapai Rp1.275 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun dan repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.

Sementara itu, untuk uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp44,4 triliun. Komposisi uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp38,7 triliun.

Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.