Gempa Terjadi Setelah LGBT dan Zina Dibolehkan

Baru berselang 1hari setelah 5 hakim MK mensetujui hubungan sesama jenis. Indonesia dilanda gempa bumi.

Gempa terjadi di selatan Pulau Jawa, Jumat (15/12/2017), sekitar pukul 23.47 WIB, terasa mengguncang kawasan beberapa kawasan yang tidak hanya Jawa Barat, melainkan juga Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta.

Pengumuman resmi tertanda Berita-4No: 1/warning/InaTews/X11/2017

“Peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa kekuatan 6.9 SR tanggal 15 desember 2017 pukul 23:47:58.

Pada pukul 02.26 WIB Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencabut peringatan dini terhadap tsunami seusai gempa bermagnitudo 7,3 di 85 Barat Daya Ciamis, pukul 23.47, Jumat (15/12/2017).

Pengumuman pencabutan peringatan dini dikeluarkan oleh Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS), Sabtu (16/12/2017) pukul 02.26 WIB.

“Peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa kekuatan 6,9 SR tanggal 15-Dec-17 23:47:58 WIB dinyatakan telah berakhir,” tulis keterangan resmi dirilis BMKG.

Pencabutan peringatan dini terhadap tsunami juga dirilis di akun media sosial Twitter BMKG beberapa menit yang lalu.

“Peringatan dini #Tsunami yang disebabkan oleh #Gempa Mag:6.9 SR, Tanggal: 15-Dec-17 23:47:58 WIB, dinyatakan telah berakhir #BMKG,” tulis akun Twitter BMKG.

Terkait LGBT?
Lalu, tak sedikit yang mengaitkan bencana tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Warganet banyak berkomentar, ada kaitannya gempa dengan putusan MK soal LGBT dan Zina. Salah satu warganet, Heri berkomentar, “Jika kau tak merasa terguncang dengan bahaya LGBT, maka Allah guncangkan kau dengan gempa”.

jika kau tak merasa terguncang dengan bahaya LGBT, maka Allah guncangkan kau dengan gempa

Dikirim oleh Heri pada 15 Desember 2017

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pemohon mengenai perluasan aturan soal perzinaan, pemerkosaan dan juga pencabulan. Salah satu poinnya yang menuai polemik adalah pelaku kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dipidana.

Gugatan pada pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti dan beberapa orang lainnya.