Habib Rizieq Jadi Tersangka, #Kriminilisasi Ulama

Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka merupakan persoalan hukum, nanti akan dibuktikan bersalah atau tidaknya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.  Ma’ruf Amin mengatakan, penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus obrolan porografi melalui pesan singkat bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama.

Menurut Ma’ruf, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi dan merupakan persoalan hukum seperti biasa. “Jadi ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah,” ujar Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).

Ma’ruf  menyatakan, persoalan kasus Habib Rizieq yang dianggap menghina ulama seharusnya tidak ditempatkan dalam hal tersebut. Ditakutkannya jika ditafsirkan seperti itu akan ada saling menekan dan mengintimidasi antar sejumlah pihak. Intimidasi tersebut justru bisa bermasalah dengan hukum karena bisa mengandung unsur SARA.

Ma’ruf berharap masyarakat bisa memahami persoalan ini secara benar. Ia menegaskan, masyarakat harus paham terkait dengan proses hukum, karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalur tersebut. “Hukumlah yang akan menyelesaikan perselisihan antara manusia, dan cara menyelesaikan proses hukum ini adalah  ada di pengadilan,” ujarnya. .

Ma’ruf menghimbau masyarakat agar menunggu proses pengadilan. Karena bagaimana pun juga menurutnya, kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim  dengan pengalamannya dan kompetensinya tentu akan memenuhi keadilan masyarakat.