Ini Daftar Lengkap Lembaga Penerima Zakat Buat Pengurang Setoran Pajak Kita!

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bayarnya ke mana saja? Berikut daftar lembaga zakatnya.

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) menjadi ramai kembali dibicarakan hari-hari ini. Intinya, Pemerintah berharap meningkatkan perolehan zakat yang dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Bayar zakat melalui lembaga zakat, sertakan bukti bayarnya untuk mengurangi penghasilan kena pajak.

Pembayaran zakat tidak bisa ke semua lembaga zakat yang ada. Memang masih ke lembaga-lembaga tertentu. Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah merilis daftar badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau sering disebut Penghasilan Kena Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nor PER-11/PJ/2017 ini mencantumkan daftar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki legalitas per April 2017 sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut merupakan implementasi pasal 23 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa bukti setoran zakat yang telah disetorkan oleh muzaki melalui BAZNAS atau LAZ digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Berikut daftar badan/lembaga serta landasan legalitasnya yang dimuat dalam Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2017 ialah:

1. Badan Amil Zakat, sebagai berikut:

a. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
b. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016;
c. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;

2. Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, sebagai berikut:

a. LAZ Rumah Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2015;
b. LAZ Nurul Hayat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 422 Tahun 2015;
c. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 423 Tahun 2015;
d. LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 425 Tahun 2015;
e. LAZ Lembaga Manajemen Infaq berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2016;
f. LAZ Yatim Mandiri Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 185 Tahun 2016;
g. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 239 Tahun 2016;
h. LAZ Al-Azhar berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 2016;
i. LAZIS NU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016;
j. LAZ Baitul Maal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 256 Tahun 2016;
k. LAZ Daarut Tauhid berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 257 Tahun 2016;
l. LAZ YDSF berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 524 Tahun 2016;
m.LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2016;
n. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 730 Tahun 2016;
o. LAZ Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 731 Tahun 2016;
p. LAZ PERSIS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 865 Tahun 2016;

3. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi, sebagai berikut:

a. LAZ Solo Peduli berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/271 Tahun 2016;
b. LAZ Forum Komunikasi Aktifis Masjid berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/391 Tahun 2016;
c. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/392Tahun 2016;
d. LAZ Dana Peduli Ummat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/515 Tahun 2016;
e. LAZ Dompet Sosial Madani berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/563 Tahun 2016;
f. LAZ Sinergi Foundation berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/564 Tahun 2016;
g. LAZ Harapan Dhuafa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj. III/651 Tahun 2016.

Untuk tata cara pengurangan pajak ini sebenarnya cukup simpel saja. Para wajib pajak hanya perlu menuliskan jumlah zakatnya di bawah kolom penghasilan bruto. Kemudian si wajib pajak tinggal  memberikan bukti setor Zakat ke BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terregistrasi seperti telah dikutip daftarnya di atas. Nah, nantinya apabila terdapat kelebihan bayar dalam perhitungan pajak, maka dari Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut adalah hasil dari penelitian pegawai pajak.