Kadin Wujudkan Pelaku Usaha Miliki Daya Saing Hadapi Pasar Halal

Bisnis produk halal meningkat baik di tingkat regional maupun dunia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengajak pengusaha untuk menangkap peluang pasar.

halallKetua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, perkembangan bisnis produk halal pada saat ini baik di tingkat nasional maupun mancanegara sangat luar biasa pesatnya. Hal ini menurutnya, tidak lepas dari pertumbuhan polulasi umat Muslim di dunia dan pandangan produk halal aman bagi kekebutuhan hidup mereka.

”Halal, sangat populer di kalangan umat muslim dan dunia bisnis terutama bisnis produk pangan. Baik di tingkat regional dan dunia menunjukkan peningkatan yang luar biasa bisnis produk halal ini,” kata Rosan, dalam acara ”Halal Industry Forum: E-Commerce 2016,” di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (1/8).

Menurutnya, tren pasar global menunjukkan pasar produk halal berkembang signifikan. Pencantuman label halal pun menjadi strategi untuk pemasaran produk memperkuat daya saing produk domestik di pasar global.

”Halal sudah menjadi tren global, tidak hanya masyarakat Muslim yang memandang produk halal aman dan sehat, tapi juga non Muslim. Peningkatan permintaan global produk halal juga tidak terlepas dari diseminasi informasi kepada masyarakat konsumen produk halal,” ujarnya.

Rosan menyampaikan, sebagai organisasi para pengusaha yang bertumpu kepada kekuatan daerah dan hubungan luar negeri, Kadin berusaha mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan memiliki daya saing baik secara kualitas maupun produksi.

Menurutnya, usaha yang dilakukan Kadin adalah membangun kesiapan dan pengembangan sikap akseptabilitas dalam menghadapi tantangan untuk memanfaatkan peluang yang berkembang di dunia usaha, seperti bisnis produk halal.

Persaingan memperebutkan pasar produk halal di dalam era perdagangan bebas pada saat ini tidak lagi menjadi monopoli negara-negara Islam atau negara berpenduduk Muslim terbesar seperti Indonesia. Karena nyatanya, negara-negara non-Muslim telah mempersiapkan perangkat sarana dan persyaratan kehalalan suatu produk sehingga dapat diterima oleh konsumen produk halal.

Ia menegaskan, bahwa pertimbangan ekonomi menjadi dasar pemikiran negara-negara maju dan non Muslim, seperti Inggris, Belanda, Jepang, dan Amerika Serikat untuk memaraikan perebutan pangsa pasar produk halal dunia. ”Bahkan, usaha turunan dari produk halal, seperti wisata syariah dan hotel syariah telah berkembang di negara-negara tersebut dan menjadi tren gaya hidup. Indonesia harus kerja keras mengejar mereka,” tukasnya.

Untuk mewujudkan semua itu, Rosan mengatakan, Indonesia telah menyiapkan perangkat hukum melalui Udang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang esensinya mengatur kehalalan produk. UU JPH ini untuk melindungi kepentingan konsumen domestik terhadap barang impor yang sudah teruji kehalalannya dan mengamankan ekspor produk komoditas agar dapat diterima negara lain terutama negara-negara Timur Tengan dan OKI.