Demo penolakan taksi online di Bali. Foto: Merdeka.com

Kompetisi dan Pertumbuhan Ekonomi

No competition, no growth, kompetisi itu baik karena mendorong pertumbuhan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf mengisahkan kejadian pengalaman inspiratifnya bertemu dengan para pengawas persaingan usaha dari beberapa negara, seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa. Dalam salah satu pertemuannya dengan otoritas sejenis dari Jepang, ia mendengar istilah, “no competition, no growth”.

No competition, no growth, kompetisi itu baik karena mendorong pertumbuhan Click To Tweet

Uber dan Grab Taxi
“Tanpa kompetisi tak akan bertumbuh ekonomi. Dan, ini bukan hanya di tingkat makro, juga mikro seperti pengelolaan perusahaan. Bagaimana perusahaan mestinya mengadopsi prinsip persaingan usaha”, kata Syarkawi dalam Media Briefing Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha (P3U) dalam Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (30/3).

Jika dunia usaha Indonesia mengadopsi prinsip persaingan usaha, menurut Syarkawi tidak perlu ada demo supir taksi di Jakarta, pada paruh akhir bulan ini. Jika Pemerintah juga merespon dengan cepat perubahan yang terjadi di dunia bisnis, mestinya demo yang bahkan menjurus ke tindakan anarkis itu tidak perlu terjadi.

Syarkawi menyontohkan, Singapura bukannya tidak mengalami gejolak yang sama, bahkan lebih dulu. Taksi online semacam Uber dan Grab Taxi lebih dulu beroperasi di Singapura daripada Indonesia. Namun, otoritas persaingan usaha di Negeri Singa tersebut cepat menanggapinya dengan mempersiapkan kebijakan yang dapat diterima semua pihak. “Taksi  incumbent tetap beroperasi lalu ada taksi online yang juga diperbolehkan”, kata Syarkawi.

Di Indonesia, patut diakui, bahwa regulasi untuk taksi online, bahkan ojek online juga belum ada. Oleh karenanya, dalam protes para supir taksi kemarin, yang dipermasahkan, salah satunya adalah legalitas usaha taksi dan ojek online.

Regulasi yang bekerjasama dengan competition principle, menurut Syarkawi, adalah tidak menghambat masuknya pemain baru.  “Jangan ada entry barrier. Kalau ada regulasi yang menghambat itu harus diubah. Justeru seharusnya Pemerintah berterima kasih kepada Uber dan Grab Taxi karena menutupi kelemahan Pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi,” kata Syarkawi.

Berubahnya Industri Penerbangan
Kompetisi itu baik, selama lima belas tahun kiprah KPPU, telah banyak melakukan perubahan terhadap dunia usaha. Syarkawi mengisahkan, dulu di industri penerbangan hanya ada tiga maskapai, Garuda Indonesia, Merpati, dan Bouraq. Saat itu menteri perhubungannya Agum Gumelar (2001-2004), jadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Tiga maskapai itu melakukan kartel, tarif angkutan udara, ya mereka yang menentukan lewat asosiasinya. KPPU menyarankan agar tarif diambil alih wewenangnya oleh Kementerian Perhubungan, juga diperbolehkan masuknya pemain-pemain baru.  Dapat dlihat kini, industri penerbangan termasuk yang yang tumbuh cepat. Garuda Indonesia, dengan adanya pemain baru yang menyainginya, bukannya melemah, malah makin kuat. Garuda Indonesia tercatat sebagai salah satu maskapai penerbangan terbaik dunia.

Pun di sisi masyarakat, liberalisasi tarif, sebelum penentuan tarif bawah oleh Menteri Ignatius Jonan di era Presiden Joko Widodo ini, dimudahkan membeli tiket, terjangkau. Jadi masyarakat juga diuntungkan.

Regulasi harus siap mengikuti perubahan teknologi Click To Tweet

Di industri telekomunikasi juga, terkikisnya kartel telekomunikasi membuat tarif makin murah. Layanan juga makin luas dan baik. Siapa yang kini tidak memiliki telepon selular?

Jadi, “Kami menyambut baik kegiatan ini karena membawa competition principle ke kebijakan di dunia usaha”, kata Syarkawi menyimpulkan.

Manfaat Kompetisi
Peta Jalan ini dibuat oleh Center for Sosial and International Studies (CSIS) bekerjasama dengan KPPU.  Syarkawi menambahkan, “KPPU perlu ada lembaga seperti CSIS yang mendukung competition principle ini didorong ke Pemerintah dan legislatif”. Ia sendiri mengakui lembaganya terus melakukan lobi ke Komisi 6 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait peta jalan ini. Sejauh ini tidak ada masalah, Komisi 6 menurut Syarkawi dengan positif mendukung apa yang dilakukan KPPU.

Peneliti Senior CSIS, Haryo Aswicahyono sedang memberi pemaparan tentang nilai lebih kompetisi di Jakarta, Rabu (30/3)Foto: MySharing
Peneliti Senior CSIS, Haryo Aswicahyono sedang memberi pemaparan tentang nilai lebih kompetisi di Jakarta, Rabu (30/3). Foto: MySharing

Bagi Peneliti Senior CSIS, Jose Rizal Damuri melihat, “Regulasi bukanlah sesuatu yang statis, justeru dinamis. Ketika dunia berubah, regulasi juga mestinya. Dan menariknya, regulasi mengikuti perkembangan tekonologi”.  Jose menyontohkan Saat ini, listrik masih dikuasai oleh negara, karena memang perlu skala ekonomi besar untuk mengelolanya. Namun suatu saat, dengan berkembangnya teknologi listrik surya, misalnya. Setiap rumah bisa memproduksi listrik sendiri dengan panel-panel surya terpasang. Lalu bisa saja, terjadi jual beli listrik antartetangga.

Ketika ini terjadi Perusahaan Listerik Negara (PLN), tidak lagi memonopoli. Nah, regulasi, menurutnya harus siap menyambut masa depan seperti ini.

Jika tidak ada kartel, produsen jadi lebih efisien, konsumen pun dapat harga murah Click To Tweet

Rekan Jose, Haryo Aswicahyono, peneliti senior CSIS, mengingatkan, “Kompetisi memberi banyak manfaat. Misalnya, dapat meningkatkan efisiensi di sisi perusahaan, harga pun menjadi murah di sisi konsumen. Karena tidak ada kartel”.