KPK Lakukan Langkah Sistematis Untuk Memberantas Korupsi

Gugatan hukum terhadap lembaga, pimpinan dan penyidik KPK oleh sejumlah pihak dianggap sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi tersebut dalam memberantas korupsi.

KPK vs PolriSekjen Transparancy International Indonesia, TII, Dadang Tri Sasongko mengatakan indikasi pelemahan KPK secara sistematis terlihat dari gugatan hukum yang digelar secara beruntun, masif dan cepat terhadap KPK. “Ini yang disebut kriminalisasi yang berlangsung secara sistematik,” kata Dadang Tri Sasongko, Selasa (25/02) sore, di Jakarta. Diawali penetapan status tersangka terhadap dua orang pimpinan KPK, Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto, lembaga kepolisian kemudian menetapkan penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka. Walaupun belum berstatus tersangka, sebanyak 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Gugatan pra peradilan berlanjut

Kekhawatiran adanya ‘serangan balik’ untuk melemahkan secara sistematis atas KPK juga terlihat melalui gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka korupsi terhadap lembaga anti korupsi itu. Hal ini dilakukan setelah Komjen Budi Gunawan -tersangka kasus dugaan korupsi- memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Mantan Menteri agama Suryadharma Ali -tersangka korupsi lain- juga telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/02).

“Putusan pengadilan negeri (terhadap Budi Gunawan) itu sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan menyidangkan pra peradilan ini,” kata pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, Senin (24/02). Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji (2012-2013) pada pertengahan Mei 2014. Sejumlah laporan juga menyebutkan, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang juga tersangka dugaan korupsi, tengah merumuskan berkas gugatan. “Itu pasti akan menimbulkan gangguan serius terhadap organisasi (KPK),” kata Dadang Trisasongko.

KPK harus mengajukan PK

Dadang Trisasongko mengatakan pimpinan KPK sementara harus proaktif untuk menyelamatkan KPK dari upaya ‘kriminalisasi’ yang dilakukan pihak lain. Menurutnya, KPK dapat mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. “Untuk mengajukan bukti-bukti baru bahwa putusan yang pertama itu tidak benar,” katanya.

Dia juga meminta pimpinan KPK sementara menerbitkan surat penyidikan yang baru terhadap Budi Gunawan agar proses penegakan hukumnya tetap berjalan. “Kalau untuk (menangkis) kriminalisasinya, pimpinan KPK yang baru harus membangun komunikasi yang baik dengan Presiden dan Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi.” Sejauh ini pimpinan KPK sementara belum memutuskan melakukan PK, walaupun menurut Kepala biro hukum KPK, Chatarina Girsang, “Peluang tentu tetap ada, tapi itu tergantung keputusan pimpinan.” Tutupnya.