Pemerintah baru saja meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang dibentuk atas amanat UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini memainkan peran sangat penting untuk masa depan industri halal Tanah Air. BPJPH bertugas mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan terhadap produk halal.
Sementara BPJPH memiliki wewenang yang cukup kuat diantaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
Begitu besar potensi industri halal Indonesia sehingga diharapkan dapat menjadi sumber alternatif untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sektor dalam industri halal tersebut terdiri atas 10 sektor yang secara ekonomi dan bisnis berkontribusi besar dalam industri halal: sektor industri makanan, wisata dan perjalanan, pakaian dan fashion, kosmetik, finansial, farmasi, media dan rekreasional, kebugaran, pendidikan dan seni budaya.
Dengan jumlah penduduk yang beragama Islam: 225,25 juta jiwa jumlah penduduk keseluruhan: 258,32 juta jiwa rasio: 87,2%. Struktur penduduk Indonesia yang didominasi generasi milenial (usia 17-37 tahun), sebanyak 4,2 juta penduduk. Sentimen positif terhadap produk makanan halal juga cukup positif, yaitu 71% positif, 10% netral dan 18% negatif.
Dalam bidang konsumsi saja Indonesia menempati peringkat pertama sebagai konsumen terbesar produk halal pada sektor makanan dan minuman sebesar US$ 155 miliar. Sementara sektor fashion, kontribusinya sebesar US$ 230 miliar. Sektor media dan recreation kontribusinya sebesar US$ 179 miliar. Sektor pharmaceuticals kontribusinya sebesar US$ 75 miliar. Sektor kosmetik berkontribusi sebesar US$ 54 miliar.
Dengan begitu besar potensi ekonomi industri halal Tanah Air sehingga sangat penting untuk dikembangkan dengan berbagai strategis. Salah satu strategis yang cukup penting dalam mengembangkan industri halal dengan menggunakan strategi branding produk-produk halal secara tepat. Oleh karena strategi yang ideal juga dilakukan dengan menggunakan prinsip Islamic Marketing.
Secara sederhana Islamic Marketing atau Pemasaran Syariah merupakan kegiatan bermualah (berbisnis) yang menggunakan prinsip syariah (etika dan nilai) Islam dalam kegiatan pemasaran. Sementara menurut Hermawan dan Syakir Sula, merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Secara umum tidak ada perbedaan yang besar antara Pemasaran Syariah dengan model pemasaran yang berlaku umum namun yang membedakan adalah adanya nilai-nilai Islam yang mendasari dalam proses keputusan dalam Islamic Marketing. Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat beribadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Selain itu juga Islam memandang bahwa pemasaran sebagai jual beli yang harus dipajang dan ditunjukkan keistimewaan- keistimewaannya dan kelemahan-kelemahan dari barang tersebut agar pihak lain tertarik membelinya.
Dalam pemasaran umum sering kali didapati tujuan utamanya adalah tercapainya target pemasaran berupa nilai keuntungan atau mengejar pertumbuhan yang agresif dengan berbagai strategi dan kadang kala strategi tersebut tidak memperhatikan nilai-nilai keadilan dan transparansi kepada konsumen dan tim pemasaran tersebut seperti produk yang tidak sesuai dengan iklan yang sebarkan, penjelasan sales yang tidak jujur dan pemberian bonus mengapa sales yang tidak transparan.
Dalam kaitannya dengan proses pengembangan industri halal yang terdiri atas 10 sektor utama yang sangat besar potensi dan peluangnya maka yang paling ideal dalam pengembangannya harus pula didukung dengan menggunakan prinsip pemasaran Syariah sehingga tercapai tujuan utama industri halal yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata namun juga tercapai tujuan syariah yaitu selain kita mengejar keuntungan dunia namun juga disaat bersamaan kita beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa karena ketika kita menggunakan prinsip syariah dalam pemasaran maka secara tidak langsung kita telah memenuhi dan menjalankan perintah agama.
Dalam mengembangkan potensi sektor industri halal maka beberapa strategi yang dapat dilaksanakan yang bisa digabungkan antara strategis marketing yang telah ada. Menurut menurut Thorik Gunara dan Utus Hardiyono, strategi marketing syariah seperti pertama yang harus dilakukan adalah mengeksplorasi pasar yaitu melihat besarnya ukuran pasar (market size), pertumbuhan pasar (market growth), keunggulan kompetitif (competitive advantages) dan situasi persaingan (competitive situation).
Lebih lanjut Thorik Gunara dan Utus Hardiyono menyampaikan setelah menyusun strategi, kita harus menyusun taktik untuk memenangkan market-share yang disebut Syariah Marketing Tactic. Pertama-tama, setelah mempunyai positioning yang jelas di benak masyarakat, perusahaan harus membedakan diri dari perusahaan lain yang sejenis. Untuk itu diperlukan diferensiasi sebagai core tactic dalam segi content (apa yang ditawarkan), context (bagaimana menawarkannya) dan infrastruktur (yang mencakup karyawan, fasilitas dan teknologi). Kemudian menerapkan diferensiasi secara kreatif pada marketing mix.
Karena itu marketing-mix disebut sebagai creation tactic. Walaupun begitu, selling yang memegang peranan penting sebagai capture tactic juga harus diperhatikan karena merupakan elemen penting yang berhubungan dengan kegiatan transaksi dan langsung mampu menghasilkan pendapatan.
Dalam Syariah Marketing Value, bahwa strategi dan taktik yang sudah dirancang dengan penuh perhitungan tidaklah berjalan dengan baik bila tidak disertai dengan value dari produk atau jasa yang ditawarkan. Pelanggan biasanya mementingkan manfaat atau value apa yang didapat jika ia diharuskan berkorban sekian rupiah. Untuk itu, membangun value proposition bagi produk atau jasa kita sangatlah penting.
Dengan berbagai strategis dan nilai Islamic Marketing yang digunakan dalam pengembangan industri halal maka potensi Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia yang sesuai dengan Syariah akan dapat terwujud.
Versi cetak artikel ini juga dimuat di Majalah Marketer, Edisi November 2017