Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Tasyakuran Milad ke-28 LPPOM MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (25/1). foto:MySharing.

Menag Apresiasikan Prestasi LPPOM MUI

Kehadiran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( PPOM MUI) menjadi penting bagi umat Islam.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi atas  prestasi yang telah diukir  LPPOM MUI selama 28 tahun terakhir ini, dalam pelayanan jaminan produk halal.

Lukman menilai kehadiran LPPOM MUI selama 28 tahun ini menjadi penting mengingat kesadaran warga negara Indonesia, khususnya umat Islam untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat.

Bahkan semua prestasi yang telah ditorehkannya menjadikanLPPOM MUI sebagai pelopor Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dunia international.   Dari mulai penyusunan Sistem Sertifikasi Halal (SSH) dan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan telah diadopsi berbagai lembaga setifikasi halal luar negeri.

“Kemenag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI, khususnya LPPOM MUI. Semoga apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI lebih optimal di masa mendatang,” kata Lukman dalam sambutannya pada Tasyakuran Milad ke-28 LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (25/1).

Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, kata Lukman, mengkonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya menjadi sangat penting. Karena jaminan halal bagi seorang Muslim sangat terpengaruh kepada terkabulnya doa, ibadah, dan kesehatan diri.

Bahkan tegas Lukman, sangatlah jelas disampaikan dalam Al-Quran yang berbunyi :” Wahai sekali umat manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

”Produk halal menjadi sangat penting bagi konsumen Muslim, terlebih lagi di era globalisasi perdagangan, banyak produk luar yang masuk ke Indonesia dan pelaksanaannya tidak bisa lepas dari peran MUI, yang selama 28 tahun terakhir mempelopori jaminan halal di Indonesia,” papar Lukman.

Lukman pun mengingatkan, seiring perkembangan teknologi, tantangan yang akan dihadapi MUI semakin besar dengan perdagangan international telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal. Karenanya, tanda halal pada suatu produk menjadi sangat penting untuk daya saing di pasar international. Sehingga perlu diperkuat oleh negara melalui regulasi yang mengatur ketentuan yang tidak dapat dielakkan lagi.

“Undang-Udang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) jadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas pelaksaan jaminan halal di Indonesia,” ujar Lukman disambut tepuk tangan hadirin.

Lukman menegaskan, bahwa impelementasi UU JPH menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, dan MUI merupakan mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki kewenangan sertifikasi, auditor halal, penetapan fatwa dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pelaksanaan kewenangan ini menurut Lukman, justru  akan menciptakan suasana yang mendukung dan bersinergi antara MUI dan BPJPH, sedangkan LPPOM jadi salah satu lembaga yang melaksanakan tugas di masa transisi.

Lukman berharap kewajiban produk halal menjadi nilai tambah bagi daya saing produk dan bukan sebagai penghambat. Sehingga, pasar halal yang besar harus ditangkap sebagai peluang bisnis bagi produsen lokal.

“Untuk itu, LPPOM MUI harus bisa atasi keterlambatan dan hambatan pelayanan dan penyelenggaraan implementasi produk di Indonesia, dan arus perdanganan produk halal antara negara,” pungkas Lukman.