Mewajibkan Busana Muslim Bagi Pelajar Muslim Tidak Melanggar HAM

Ini adalah pernyataan sikap Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia atas SKB Tiga Menteri soal Busana Muslim di sekolah.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Ketua BKSPPI, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS dan Dr. H. Akhmad Alim, MA per tanggal 5 Februari 2021.

Setelah mencermati SKB Tiga Menteri, yakni menteri dalam negeri, menteri pendidikan dan kebudayaan serta menteri agama tentang peraturan seragam berkekhususan agama, di mana pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah tidak boleh melarang, tapi juga tidak boleh mewajibkan pemakaian busana berkekhususan agama, maka Badan Kerjasama Pondok Pesantren ini dengan ini menyatakan sikap:
1. Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk melahirkan manusia yang memiliki akhlak yang mulia, beriman serta bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sehingga pendidikan perlu melibatkan aturan agama dalam membentuk integritas pribadi yang kuat. Salah satunya dengan menutup aurat.
2. Busana Muslim dalam pandangan Islam adalah ekspresi ketaqwaan individu setiap Muslim yang hukumnya wajib, di mana ketaatan kepada perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah adalah prinsip dasar seorang Muslim dan Mukmin.
3. Menjalankan keyakinan dan kepercayaan agama juga merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu warga negara yang dilindungi oleh undang-undang terutama pasal 29 ayat 1 UUD 45.
4. Berdasarkan undang-undang, memang tidak selayaknya pemerintah melarang warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya, terlebih dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi yang beriman, bertaqwa dan berakhlak.
5. Pemerintah, melalui kebijakan pendidikan semestinya justru mendorong upaya mewajibkan busana muslim bagi peserta didik yang beragama Islam sebagai bentuk pengakuan atas ajaran Islam dan UUD 45 dalam rangka mewujudkan generasi yang beriman, bertaqwa dan berakhlak di seluruh sekolah negeri tingkat dasar dan menengah, bukan mendudukkan busana Muslim sebagai semata hak individual.
6. Mewajibkan busana Muslim bagi pelajar Muslim tidaklah melanggar hak asasi manusia, melainkan sebuah kebaikan bagi pembangunan manusia di negeri ini. Oleh karena itu semestinya pemerintah merevisi SKB 3 menteri agar mewajibkan penggunaan busana Muslim bagi pelajar Muslim di sekolah-sekolah negeri.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan pemerintah mendorong penerapan nilai-nilai agama kepada pelajar Muslim demi mewujudkan generasi yang beriman, bertaqwa dan berakhlak.