Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin imunisasi untuk anak-anak di Tanah Air belum ada yang bersertifikat halal. Hingga kini belum ada satu pun produsen vaksin imunisasi yang mengajukan sertifikat halal ke MUI.

“Vaksin imunisasi untuk bayi belum ada sertifikat halal. Mereka belum mengajukan produknya halal atau tidaknya,” ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim.
Menurut dia, di Indonesia hanya ada tiga vaksin yang bersertifikat halal. Yaitu vaksin meningitis dari China dan Italia, serta vaksin diare dari produksi GSK. Untuk mendapat sertikasi halal, produsen obat harus mengajukan ke MUI. “Mereka sebenarnya volunteer atau sukarela dalam mengajukan halal atau tidaknya. Tugas kita mengkaji dan memeriksa apakah layak dikonsumsi atau tidak dan sudah sesuai kaedah Islam belum,” ujar Lukman. Baca Juga: Industri Halal Indonesia Jadi Acuan International
Dia menjelaskan, produk yang akan disahkan sebagai produk halal harus melalui proses pengkajian dan penilaian. Dilihat apakah bahan bakunya tidak tercemar dari benda-benda najis. Selanjutnya produk itu akan diaudit atau menjalani pemeriksaan secara mendalam. “Sebenarnya ada vaksinasi yang sudah mengajukan untuk sertifikasi halal ini, tapi masih belum lolos. Kita masih memeriksanya lebih lanjut,” tuturnya.[su_pullquote align=”right”]“Sebenarnya ada vaksinasi yang sudah mengajukan untuk sertifikasi halal ini, tapi masih belum lolos. Kita masih memeriksanya lebih lanjut,”[/su_pullquote]
- Bank Muamalat dan BMM Bangun Musala untuk Penyintas Bencana di Aceh
- CIMB Niaga Resmikan Layanan Berbasis Digital Ask OCTO via OCTO App dan WhatsApp Chat/Call
- BCA Syariah Kolaborasi dengan IPB dan LPPOM, Berikan Pelatihan Kurban Ramah Lingkungan
- Satu Dekade Jawara Digital, Bank Muamalat Terus Jaga Kepercayaan Nasabah
Menurut dia, para produsen obat-obatan masih mengalami kendala pengkajian, mulai dari data-data belum lengkap, jawaban audit yang lambat dan ragu, serta izin edar dan halal yang belum bersinergi. Namun, MUI telah menerapkan aturan baru soal produk obat-obatan itu. “Fatwanya, jika tidak ada alternatif lain, maka boleh dikonsumsi. Tapi tidak bisa seterusnya begitu. Bila produk tercemar atau bersentuhan dengan babi harus ada logonya,” tutup Lukman.

