MUI Dukung Berhaji Satu Kali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung batas kemampuan berhaji hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup yang ditetapkan Kementerian Agama.

haji-Ketua MUI Amidhan Shaberah, menyatakan, MUI mendukung Kementerian Agama (Kemenag) tentang ketetapan batas berhaji hanya dilakukan satu kali seumur hidup.”MUI mendukung ketetapan Kemenag, haji itu cukup sekali seumur hidup,” kata Amidhan kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, ketetapan Kemenag adalah solusi untuk menanggulangi keterbatasan kuato haji di Indonesia.Sehingga ketetapan ini memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji. Karena di beberapa daerah, misalnya Aceh dan Kalimantan Selatan, ibadah haji itu harus antri 20 tahun.

Amidhan juga menegaskan, bahwa ketetapan ini tidak perlu difatwakan oleh MUI seperti yang diinginkan oleh pemerintah. Karena manfaatnya sudah jelas memberikan kesempatan bagi Muslim yang belum berhaji. Sedangkan bagi calon jamaah haji yang berusia lanjut, MUI meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan keberangkatan mereka.

Sebelumnya, dalam mudzakarah (diskusi) yang melibatkan para ulama dan pakar kesehatan, pada 25-26 Februari 2015, Kemenag menetapkan batas kemampuan berhaji (istittah) hanya wajib dilakukan oleh calon jamaah satu kali seumur hidup.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil, menyatakan, kewajiban haji hanya sekali, namun jika seserorang berhaji kembali hukumnya tathawwu atau sunnah. “Rasullullah SAW yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun 10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam, sehingga tidak mungkin mampu dilaksanakan,” kata Djamil, seperti dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Selasa (10/3).

Djamil menjelaskan, ketetapan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji. Disamping itu, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah haji.

“Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang,” ujarnya.

Pada mudzakarah tersebut, menetapkan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi itu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri KEsehatan dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitaah kesehatan. Sedangkan rekomendasi kedua yaitu, pemerintah diminta mensosialisasikan istitaah kesehatan haji kepada masyarakat.