Gedung OJK
Gedung OJK

OJK Pun Terapkan Denda

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Gedung OJK
Gedung OJK

Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

POJK ini juga sesuai dengan serta Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

POJK yang telah ditetapkan pada 1 April 2014 ini terdiri atas dua materi pokok yaitu kewajiban pembayaran, penagihan, serta pengurusan piutang macet. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Sanksi Administratif Berupa Denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.

Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut dilakukan dengan membayar  melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK paling lama 30 hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. Pelaksanaan pembayaran bagi Bank Umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia.

Peraturan itu juga mengatur pihak, yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan. Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar dua persen per bulan dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara. POJK ini mulai berlaku sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2014.