Mahasiswa dan Alumni Universitas Jambi foto bersama usai pembekalan perkoperasiaan,Selasa (16/1). foto:dok. Kemenkop dan UKM.

Pembekalan Pengkoprasian Bagi Mahasiswa Universitas Jambi  

Koperasi dalam melaksanakan kegiatan organisasi maupun usaha akan bersentuhan dengan  suatu perbuatan hukum.

Koperasi kini menjadi pilihan sebagai badan usaha berbagai negara maju. Terbukti, banyak koperasi tumbuh dn besar di negara-negara yang notabene adalah negara kapitalis dan indivualistis. Untuk itu,  Indonesia yang terkenal dengan kebersamaan dan kegotongroyongannya,  koperasi seharusnya dapat tumbuh dan berkembang dengan subur.

Hal itu disampaikan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, pada acara pembekalan perkopersian/akta-akta koperasi bagi mahasiswa dan Alumni MKN Fakultas Hukum Universitas Jambi, Selasa (16/1).

“Koperasi adalah salah satu badan hukum privat yang ada di Indonesia.  Koperasi dalam melaksanakan kegiatan organisasi maupun usaha akan bersentuhan dengan  suatu perbuatan hukum,” kata Meliadi.

Sehingga lanjut dia, koperasi memerlukan perikatan/perjanjian yang dituangkan  dalam akta otentik, yang bertujuan menghindari terjadinya perselisihan hukum dikemudian hari dan memberikan kejelasan status hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Karena itu,  Meliadi mengharapkan para notaris   dapat meregister sebagai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) dan aktif memberikan pelayanan  dalam pembuatan akta-akta koperasi.

Berdasarkan data  Kemenkop dan UKM, jumlah NPAK saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 12.015  Notaris per Januari 2018, sedangkan untuk NPAK yang telah meregestrasi pada SISMINBHKOP sebanyak 2.748 (22,9 persen) per 10 Januari 2018.

“Data ini menunjukkan belum semua NPAK berperan aktif karena yang melakukan register di SISMINBHKOP baru 22,9 persen,” kata Meliadi dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (18/1).

Pembekalan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama  20 Program Studi Bidang Magister Kenotariatan Universitas Negeri di  tanggal 28 Oktober 2017 di Medan tahun yang lalu. Kesepakatan Bersama tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan calon Notaris agar memiliki pengetahuan perkoperasian secara utuh dan mengimplementasikan di dalam pembuatan akta-akta otentik yang terkait dengan Koperasi.

Dalam kesempatan ini, Ketua Prodi MKN Unja  Elita Rachmi  menegaskan, Mahasiswa MKN Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai generasi muda dan  menjadi bagian generasi melenial diharapkan mampu menjadi pionir penggerak ekonomi kerakyatan di Jambi dalam wadah koperasi melalui profesi yang dimiliki, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang sebagai badan usaha dan bahan hukum privat lainnya.