MySharing MySharing
MySharing MySharing
Donasi Pembaca MySharing
MySharing MySharing
  • Berita
  • Bisnis & Keuangan
    • Keuangan Syariah
      • Bank Syariah
      • IKNB Syariah
      • Microfinance Syariah
      • Pasar Modal Syariah
  • Blog
    • Keuangan Islam
    • Sakinah Finance
  • Budaya & Gaya Hidup
  • Home 
  • Bisnis 
  • Gaya 
  • Berbagi 
  • Guide 
  • Politik 
  • Topik
    • Home 
    • Bisnis 
    • Gaya 
    • Berbagi 
    • Guide 
    • Politik 
Wednesday, 25 April 2018

Keuangan Syariah » Pengelolaan Wakaf Harus Profesional dan Optimal

Pengelolaan Wakaf Harus Profesional dan Optimal

by Yudi Suharso on 08/12/2017

Praktisi ekonomi syariah – Dr. Beny Witjaksono belum lama ini memaparkan penelitiannya tentang wakaf dalam sebuah seminar di Jakarta.

Beny dalam makalahnya yang berjudul “Analisis Intensi Masyarakat Berwakaf Uang di Perbankan Syariah Menggunakan Theory of Planned Behaviour”  memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk kemajuan pengembangan wakaf di tanah air.

Menurut Beny, institusi atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan wakaf, dan masyarakat luas harus secara optimal meningkatkan pengetahuan dan intensi masyarakat mengenai wakaf uang, sehingga dapat meningkatkan realisasi wakaf uang.

“Institusi tersebut adalah dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, OJK, perbankan syariah dan para nazhir yang berada di masyarakat. Diperlukan kampanye wakaf secara nasional yang diikuti dengan pemberian insentif bagi pewakaf sehingga merangsang masyarakat semakin kenal, tertarik dan berlomba-lomba berwakaf,” harap Beny.

Terkait
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI) : Potensi Wakaf Di Indonesia Mencapai 180 Triliyun
  • Kisah Wakaf Produktif Di Zaman Rasulullah SAW & Para Sahabat
  • Genjot Kesadaran Berwakaf, BWI-Kemenag Akan Bentuk Wakaf Society
  • Global Wakaf ACT Mewujudkan Program Wakaf Produktif Dengan Melalui Retail Minimarket Sodaqo

Karena itu, lanjut Benny, diperlukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai wakaf oleh perbankan syariah dengan mengundang unsur-unsur masyarakat baik dari akademisi, praktisi maupun masyarakat umum.

“Disamping itu Bank Syariah bersama nazhir wakaf profesional membuat produk-produk penghimpunan dana wakaf yang kreatif dan menarik serta upaya pemasaran yang optimal,” lanjut Beny.

Menurut Beny, pengelola wakaf, khususnya wakaf uang, harus oleh nazhir yang profesional dan memahami keuangan khususnya keuangan syariah. Sehingga nazhir yang sesuai dengan indikator tersebut adalah perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah.

“Namun, Undang-Undang wakaf belum mencantumkan bahwa lembaga keuangan syariah bisa menjadi nazhir, sehingga perlu ada amandemen pasal 10 butir 3 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, sehingga legalitas perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah menjadi nazhir dapat terpenuhi,” usul Beny.

Beny juga menyampaikan usulannya, bahwa dalam upaya mengoptimalkan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator perwakaf-an di Indonesia, maka perlu ditinjau kembali pasal 49 butir (1) a. dengan butir (1) b. UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan antara regulator dan pelaku nazhir. Kondisi ini yang membuat BWI kurang produktif.

“Disamping itu, untuk mengundang semakin banyaknya nazhir profesional yang bergabung untuk mengelola wakaf, diperlukan imbalan yang lebih menarik. Oleh karenanya pasal 12 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf harus diamandemen, imbalan nazhir yang semula 10% menjadi minimal 15% dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf,”  ungkap Dr. Beny Witjaksono.

What's your reaction?
Senang membacanya
100%
Salute!
0%
Terkejut juga
0%
Tidak setuju!
0%
Bangga
0%
Sedih
0%
Keep calm
0%
Setuju
0%
Berita, Bisnis & Keuangan, Keuangan Syariah
Ekonomi WakafFilantropi Islam
Ekonomi Wakaf, Filantropi Islam
Baca Juga
Ekonomi WakafFilantropi Islam
 

Genjot Kesadaran Berwakaf, BWI-Kemenag Akan Bentuk Wakaf Society

by Yudi Suharso on 19/03/2018
Guna meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama akan membetuk wakaf society. “Kami berencana untuk membentuk wakaf society, […]
 

BAZNAS Bangun Instalasi Air Minum untuk Masyarakat Asmat

by Admin on 13/03/2018
Instalasi sterilisasi air minum di area Masjid An Nur, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, resmi beroperasi. Program yang didanai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan […]
 

OJK Genjot Pembentukan Bank Wakaf Mikro

by Yudi Suharso on 12/03/2018
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro, atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah. “OJK […]
Shortlink:
Terkini
    
 
Perbankan Syariah Maybank Indonesia dan Asphurindo Jalin Kemitraan ...
 
BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Khusus Member Zoya dan Shafira
 
BRI Syariah Tawarkan Saham Di iB Vaganza Bandung
 
Wisata Pembangunan ala Jokowi
 
BNI Syariah Dukung Pemberdayaan Nelayan Kerang Hijau
1234
1234
Newsletter

Ya, jangan ketinggalan berita ekonomi dan keuangan syariah. Langganan newsletter Berita Ekonomi Syariah dari MySharing di email Kamu, dikirim setiap hari Rabu.


This
is required.

This
is required.

This is required.

Trending
   
 
Khawatir NIK & KK Kalian Disalahgunakan Berikut Cara Cek Data NIK & KK Kalian
479
 
Imam Saptono Jadi Ketua Koperasi Syariah 212
324
 
Diversifikasi Saham Untuk Meminimumkan Risiko Investasi Dalam Pasar Modal Syariah
231
 
Mengapa Kita Perlu Berinvestasi ?
230
 
Kominfo : Terjadi Penyalahgunaan Data NIK & KK untuk Registrasi, Bukan Kebocoran Data NIK & KK
194
 
Wow….Hasil Investasi Reksa Dana Syariah Tidak Dikenakan Pajak ?
192
 
Masih Ingat Sari Roti? Kini Hadir Pula Syar’i Roti
183
 
Ingin Memperoleh Rezeki Melimpah Berikut Ciri Orang yang Akan Dikejar Rezeki
181

Creative Commons License MySharing berlisensi Bebas Budaya

SiteMap | About Us | FAQ | Disclaimer | Privacy Policy | Media Profile | Contact Us