Pergub Sertifikasi Halal DKI Jakarta Terabaikan

Jakarta seharusnya jadi destinasi halal andalan.

Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. Namun, sejak pergantian kepemimpinan di ibukota negara ini, pelaksanaan Pergub tersebut seolah terabaikan.

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menuturkan, Jakarta seharusnya menjadi yang pertama soal destinasi halal. “Jakarta sudah ada Pergub sertifikasi halal tapi sejak Joko Widodo jadi presiden, itu terabaikan. Karena itu, sampai sekarang dipertanyakan mengapa belum digubris juga,” tukasnya.

Padahal, lanjut dia, dengan sertifikasi halal akan sangat mengangkat ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang kini juga tengah dipersulit karena harus beroperasi sesuai zona. “UMKM sekarang mana mungkin sewa lokasi pabrik. Dengan adanya peraturan zona, mereka juga tidak boleh memproduksi di rumah tangga,” cetus Osmena.

Oleh karena itu, Osmena berharap agar pembuat kebijakan bisa mendorong UMKM agar terus bergerak, sehingga ekonomi masyarakat bawah juga terangkat. Apalagi Indonesia belum punya tempat oleh-oleh produk UMKM DKI Jakarta yang sudah dapat sertifikat halal. “Misal di Jakarta ini ada bir pletok. Kalau bisa bir pletok ini bisa dikemas dengan baik dan diekspor. Banyak produk dalam negeri yang bisa diangkat,” ujarnya.

Di lain pihak, LPPOM MUI juga selalu melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal kepada produsen yang berdomisili di Jakarta. “Kami senantiasa sosialisasi dan ada tim untuk memastikan soal sertifikasi halal, tapi tidak semua (pelaku usaha) care. Ini kontraproduktif. Konsumennya ingin yang halal, tapi yang tersedia tidak semua halal. Sekarang justru tren produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal,” pungkas Osmena.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 158 Tahun 2013 pada 19 Desember 2013. Isinya memuat tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan non restoran, serta pengawasan dan pembiayaannya. Pergub ini menjadi pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran untuk menyediakan makanan dan minuman bersertifikasi halal.