Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah bertujuan menuju Indonesia sebagai pusat keuangan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019. Roadmap bertujuan mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju Indonesia sebagai pusat keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, masing-masing sektor industri perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah dan pasar modal syariah telah memiliki roadmap. “Sekarang ini semua ingin diikat jadi satu untuk menjamin sinergi antara sektor karena tidak bisa dipisahkan dalam upaya mengembangkan hal ini,” katanya dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah, Selasa (13/6).
Ia melanjutkan, roadmap ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan. Di antaranya meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah suplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan syariah dan utilitas produk keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, perkembangan keuangan syariah telah diawali oleh perkembangan perbankan syariah pada era 90an, disusul asuransi syariah dan pasar modal syariah. Seiring waktu, industri keuangan syariah pun terus tumbuh hingga kini dan ikut serta mewarnai industri keuangan nasional.
“Pada 2016 anggota dewan komisioner OJK telah menetapkan beberapa program inisiatif strategis salah satunya adalah program strategis enam, yaitu mendorong akselerasi industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Tujuan program inisiatif strategis adalah untuk mempercepat sektor jasa keuangan syariah di Indonesia melalui beberapa kegiatan unggulan, salah satunya penyusunan roadmap pengembangan keuangan syariah,” katanya.
Ia menuturkan, roadmap dimaksudkan untuk mensinergikan tiga roadmap sektor keuangan syariah. “Roadmap memuat program pengembangan untuk menjawab tantangan yang dihadapi tiga sektor keuangan syariah secara bersama, tapi roadmap di masing-masing sektor keuangan tetap berlaku,” ujar Nurhaida.
Roadmap ini merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah. Adapun jangka waktu Roadmap yang tiga tahun (2017-2019) adalah untuk menyelaraskan dengan jangka waktu masing-masing industri dan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).