Setelah Peer to Peer Lending, OJK Siapkan Regulasi Fintech Lagi

Regulasi akan memuat kewajiban pelaporan dan permodalan.

Guna memperkuat pengembangan industri teknologi keuangan (financial fechnology/fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, regulasi tersebut baru mengatur fintech off balance sheet.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, fintech off balance sheet adalah perusahaan fintech yang bertindak sebagai perantara dengan mempertemukan antara pemilik uang dan yang membutuhkan modal. Model tersebut mirip dengan pembiayaan channeling di perbankan.

Perkembangan fintech peer to peer lending yang cukup pesat dan skalanya cukup besar membuat OJK menerbitkan regulasi terkait hal tersebut terlebih dulu. Namun, kini OJK sedang menyiapkan regulasi fintech lainnya, yaitu fintech on balance sheet, yang memberikan pinjaman skala mikro.

“Yang lagi disiapkan adalah aturan fintech on balance sheet, artinya memberi pinjaman ke yang membutuhkan modal tapi uangnya berasal dari perusahaan itu sendiri, dari modal sendiri, penerbitan surat berharga atau pinjam dari lembaga keuangan lain, jadi risikonya ada di fintech yang memberikan pinjaman,” jelasnya, Selasa (14/2).

Ia mengungkqpkan, peraturan fintech on balance sheet akan memuat kewajiban pelaporan (bisa online) hingga permodalan. “Aturan kami buat sederhana, terutama yang on balance sheet, mereka harus punya gearing ratio berapa kali, kemudian besaran pinjamannya berapa. Namun, sampai saat ini dari diskusi tim kami belum menentukan besaran tingkat bunga pinjaman. Kami mau lihat rata-rata biaya dana yang mereka miliki ke depannya sehingga kemudian baru diatur. Sekarang kami baru coba lihat mekanisme pasar yang terjadi di fintech on balance sheet,” papar Firdaus.

Karena regulasi untuk fintech on balance sheet masih dalam proses, OJK mempersilakan fintech yang menyediakan layanan tersebut untuk terus beroperasi sembari menerapkan prinsip kehati-hatian. “Fintech on balance sheet ya jalan saja karena aturan masih dibuat. Kami juga sudah mengingatkan melalui asosiasi agar berhati-hati dan tidak merugikan konsumen karena OJK sedang menyiapkan aturannya,” cetusnya.

Di sisi lain, lanjut dia, fintech tentu juga tidak mau mencederai usahanya, karena itu mereka bersikap sangat hati-hati. “Startup ini sangat hati-hati karena modal dari mereka sendiri atau memeroleh pinjaman dari bank, jadi mereka juga sangat hati-hati karena kalau rugi risiko ditanggung sendiri. Jadi silakan berjalan dengan sikap kehati-hatian,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, jika mengajukan pembiayaan ke bank, nasabah biasanya harus punya agunan. Namun, fintech bisa tidak ada agunan, meski nilai pembiayaannya kecil, hanya sekitar Rp 2 juta. Kendati nilai pembiayaan kecil, lanjut Firdaus, hal tersebut bukan berarti tidak hati-hati karena ada prinsip KYC (Know Your Customer).

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly F Pardede menambahkan, penerbitan regulasi fintech on balance sheet pun akan segera dilakukan. “Penerbitan peraturan on balance sheet sesegera mungkin. Untuk sementara kami akan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan Kadin untuk membina fintech off balance sheet. Bersama Kadin akan memberikan pendampingan dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi perlindungan keamanan teknologi untuk startup,” jelasnya.

Fintech akan berada di bawah pengawasan IKNB! Click To Tweet

OJK Bentuk Satker Khusus Fintech
Di sisi lain, terbitnya POJK No 77 Tahun 2016 juga dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi internal OJK. “Pelaksanaan pendaftaran, perijinan, pengawasan atas layanan pinjam meminjam akan dilakukan secara terintegrasi sehingga akan dibuat satuan kerja tersendiri di OJK. Sesuai regulasi yang ada, proses kelembagaan, perijinan, pengawasan fintech akan berada di bawah pengawasan IKNB,” kata Firdaus.

Ia mengatakan, penyaluran pinjaman oleh perusahaan diharapkan dapat menjadi solusi untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah dalam mendapatkan akses pendanaan. OJK pun optimis bahwa penerbitan regulasi fintech merupakan langkah awal pertumbuhan fintech dan cita-cita Indonesia untuk menjadi fintech hub, melalui kerjasama pemerintah, penyelenggara jasa keuangan, dan pelaku industri.