Pada tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek SBSN mencakup 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun.

2019: Pembiayaan Proyek SBSN Meningkat Menjadi Rp 28,43 Triliun

Sebagai upaya meningkatkan koordinasi kebijakan pengelolaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara, Kementerian Keuangan melaksanakan “Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN” pada hari ini (21/12) di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.

Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan peluang, tantangan, dan inovasi guna terwujudnya proyek infrastruktur yang membawa maslahat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya di acara ini, Menteri Keuangan – Sri Mulyani menyampaikan kinerja perekonomian dan kebijakan fiskal terkini, serta peran penting SBSN sebagai salah satu bentuk innovative and creative financing dalam pembiayaan APBN, khususnya dalam membiayai proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

“SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Project Financing Sukuk sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelas Sri Mulyani dalam forum ini.

Di samping itu, lanjut Sri Mulyani, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek ini juga dapat memastikan, bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah digunakan secara produktif, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sri Mulyani lalu menjelaskan, pembiayaan proyek melalui SBSN menunjukkan angka yang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik itu dari jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun sebaran satuan kerja (satker) pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan.

Sebagai gambaran, tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp800 miliar, sedangkan tahun 2018 ini nilainya mencapai Rp22,53 triliun. K/L yang menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin banyak, di tahun 2013 hanya 1 K/L, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 10 unit eselon I dari 7 K/L.

Pada tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek SBSN mencapai sebesar Rp28,43 triliun atau meningkat dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp22,53 triliun. Alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun 2019 akan ditujukan bagi tujuh K/L, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), dengan cakupan proyek mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 propinsi.

“Kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Sukuk Negara diharapkan akan semakin meningkat, dan forum ini menjadi sarana dalam rangka knowledge sharing diantara seluruh stakeholders proyek SBSN terkait permasalahan serta problem solving atas kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan proyek SBSN selama ini,” demikian pungkas Menkeu Sri Mulyani.