Ini Lima Pilar Strategi Pengembangan Pasar Keuangan Syariah!

Ini Lima Pilar Strategi Pengembangan Pasar Keuangan Syariah!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pendalaman pasar keuangan menjadi salah satu isu yang diusung Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk membuat pasar keuangan Indonesia lebih kompetitif.

Ini Lima Pilar Strategi Pengembangan Pasar Keuangan Syariah!Dua lembaga tersebut pun telah membentuk sebuah task force untuk mengkaji pendalaman pasar keuangan. Khusus bagi pengembangan pasar keuangan syariah, setidaknya ada lima pilar strategi yang diusung.

Peneliti Senior BI, Rifki Ismal, mengatakan lima pilar dalam strategi pengembangan pasar keuangan syariah adalah pengembangan instrumen keuangan syariah, optimalisasi dana publik, supervisi regulasi, keterlibatan aktif di lembaga internasional, dan sosialisasi. Dalam hal pengembangan instrumen keuangan syariah nantinya OJK dan BI akan mendorong lebih banyak instrumen surat berharga syariah. “Jumlah sukuk dan proyek yang dibiayainya harus lebih banyak dan akadnya lebih beragam, jadi akan menambah volumenya,” kata Rifki.

Di sisi lain, BI juga akan memfasilitasi transaksi di pasar uang. Rifki menyontohkan jika seseorang yang memiliki sukuk ingin mengalihkan kepemilikannya dalam jangka pendek lewat pasar uang syariah. “Jadi sifatnya mengalihkan kepemilikan surat berharga syariah sekaligus imbalan dan pokoknya, tapi dalam rangka untuk keperluan likuiditas, bukan spekulasi,” cetus Rifki.

Sementara, pada pilar optimalisasi dana publik diperlukan karena dana pihak ketiga (DPK) bank syariah dinilai masih kurang. Ada berbagai langkah optimalisasi yang dilakukan diantaranya adalah penempatan dana haji di instrumen keuangan syariah seperti sukuk atau di bank syariah, hingga listing di bursa. Baca: Pendalaman Pasar Keuangan Jadi Hal Mutlak

“Ketika dana haji masuk nanti sukuk diterbitkan bank syariah, atau oleh pemerintah lalu dimasukkan ke bank syariah. Bank syariah juga bisa menerbitkan sukuk untuk menambah DPK-nya,” tukas Rifki. Saat ini belum banyak bank syariah yang menerbitkan sukuk. Dan, baru Bank Panin Syariah yang secara resmi melakukan listing di Bursa Efek Indonesia.

Pada pilar ketiga pengembangan pendalaman pasar keuangan syariah adalah melalui supervisi regulasi. Diantaranya membuat sejumlah rambu-rambu regulasi seperti kehadiran underlying aset atau proyek dalam setiap surat berharga yang ditransaksikan, transaksi dilakukan untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek dan bukan dalam rangka spekulasi, mekanisme akad transaksi pasar uang sesuai prinsip syariah, dan mengenai panjangnya tenor saat transaksi di pasar uang.

Sementara, pilar keempat adalah dengan keterlibatan aktif di lembaga internasional seperti International Islamic Liquidity Management (IILM) dan International Islamic Financial Market (IIFM). IILM adalah lembaga yang memfasilitasi pengelolaan likuiditas lintas-batas di lembaga keuangan syariah, sedangkan IIFM merupakan lembaga yang berfokus pada pengembangan pasar uang dan pasar modal syariah. Di kedua lembaga itu, BI menjadi salah satu pendiri bersama dengan bank sentral negara lainnya.

Sedangkan, pada pilar strategi kelima adalah dengan melakukan sosialisasi secara kontinu. “Pilar terakhir adalah kita harus terus melakukan sosialisasi ke pelaku industri dan masyarakat,” pungkas Rifki. Baca: Perkuat Pasar Keuangan dengan Financial Deepening