Menggali Konsep Keuangan Sosial Islam dan Pembangunan Berkelanjutan di ASEAN

Penyediaan alternatif pembiayaan keuangan mikro syariah menjadi sebuah urgensi di negara-negara ASEAN.

Hal ini terungkap dalam Panel 3 rangkaian kegiatan 8th AICIF pada hari Selasa, 24 November 2020 M/ 9 Rabiul Akhir 1442 H dengan sub-tema “Islamic Social Finance and Sustainable Development Issues in ASEAN Perspective s”. Panel ini dilaksanakan sejak pukul 15.30  hingga pukul 17.30 WIB secara daring via Zoom Cloud Meeting dan live via YouTube Tazkia TV.

Dimoderatori oleh Maghfirah Aprilia Prabowo, Mahasiswa Institut Tazkia, panel ini menggali solusi Islam untuk kesejahteraan bersama. Pembicara pertama yaitu  Prof. Dr. Salina Kasim dari International Institute of Islamic Banking and Finance (IiiBF) International Islamic University Malaysia. Shalina menyampaikan materi tentang Mekanisme Pendanaan Inovatif untuk Mendorong Perkembangan Keuangan Mikro Islam.

Berdasarkan pemaparannya penyediaan alternatif pembiayaan keuangan mikro syariah menjadi sebuah urgensi. “Melihat fakta yang terjadi bahwa tingkat kemiskinan di negara-negara muslim masih cukup tinggi, kurangnya kesempatan kerja, serta ketimpangan dan kesenjangan. Sangat disayangkan inovasi produk keuangan untuk microfinance juga masih rendah”, kata Salina Kasim dalam presentasinya.

Selama tahun 2014-2018, Proporsi produk keuangan yang bersifat Sustainable and Responsible Investment (SRI) meningkat di beberapa negara seperti di Eropa, Amerika, Canada, Australia, dan Jepang. Area proyek implementasi SRI cukup luas dan mendukung pembangunan masyarakat dan ekonomi  untuk mencapai komitmen sustainable development goals. Berdasarkan hal tersebut, maka implementasi SRI sukuk untuk microfinance menjadi suatu urgensi.

Salina menyampaikan, implementasi produk ini juga perlu didukung oleh beberapa pihak mulai dari IDB sebagai Supranational Organization,  perusahaan penjamin, hingga partner institusi seperti bank islam, dan perusahaan pembiayaan microfinance yang memahami dengan baik tantangan yang terjadi dalam proses implementasi, sehingga manfaat berupa model yang sustainable dan kontribusi ekonomi yang nyata dari model SRI sukuk ini dapat tercapai.

Pembicara kedua, Dr. Bayu Taufik Possumah berasal Tazkia Islamic University College. Beliau menyampaikan materi terkait Integrasi sosial capital dan keuangan sosial Islam dengan jaminan sosial ekonomi. Berdasarkan pemaparannya, jaminan sosial menjadi hal yang sangat penting karena mampu membawa keadilan dan kesetaraan di masyarakat  dengan cara melindungi masyarakat jika terjadi kontijensi, dan redistribusi pendapatan. Selain itu jaminan sosial ekonomi menjadi bagian dari kebijakan public.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi jaminan sosial salah satunya kepercayaan public. “Dengan begitu kerjasama ummat perlu dibangun. Keuangan social islam yang ada di masyarakat seperti ZISWAF seharusnya didistribusikan melalui BMT dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha seperti UMKM, dan koperasi untuk meningkatkan ekonomi ummat”, kata Bayu Taufiq Possumah dalam pemaparannya.

Sejalan dengan materi yang disampaikan oleh Dr. Bayu Taufik Possumah, Pembicara ketiga yaitu  Prof. Dr. Zurina Shafii dari Universitas Sains Islam Malaysia juga memberikan gagasannya terkait Sharing Economy dalam revolusi industri ke-4 berdasarkan Perspektif Hukum Islam. Menurutnya, “Ekonomi Islam mampu memberikan solusi terkait ketidakstabilan ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial, adapun gerakan kooperasi adalah sebuah alternatif model yang bisa diimplementasikan sebagai upaya menstabilkan kerjasama dengan mendorong semangat masyarakat, dan organisasi social”, kata Zurina Shafii dalam pemaparannya.

Penerapan syuro dan taawun di dalamnya mendorong setiap orang untuk bertanggung jawab dan bekerjasama dalam menjalankan kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi yang tentunya berkorelasi positif terhadap peningkatan ekonomi.

Zhurina memberikan contoh implementasi gerakan kooperatif di Malaysia antara lain koperasi Muslimin, Koperasi Belia, dan Koperasi Perkidmatan Pelajaran Nasional yang berhasil mengajak masyarakat untuk bekerjasama sekaligus menerapkan syariah Islam melalui berbagai pembiayaan syariah untuk berbagai kebutuhan.

Selain itu, di Indonesia sendiri koperasi menjadi organisasi domestic sosial terbesar yang memiliki potensi besar dalam pembangunan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, sebagai contoh Koperasi 212. Tidak hanya itu, Di Thailand gerakan koperasi telah mencapai asset sebesar 2,000 milyar thailand Bath. Harapannya, kedepan gerakan koperasi dapat terus ditingkatkan sebagai tonggak pergerakan ekonomi ummat.