Banyak kasus investasi yang merugikan terjadi karena masyarakat tidak memahami dengan benar manajemen harta secara Islami.
Setelah sukses menghelat Serial MES Talks and Action! (SEMESTA) edisi perdana yang mengangkat tema Indonesia Darurat Pinjol (pinjaman online) pada Januari lalu, Sabtu kemarin (13/2) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pimpinan Daerah Bogor kembali menyelenggarakan SEMESTA #2 dengan mengusung tema Investasi di Masa Pandemi: Logam Mulia, Mini Gold, Koin Dinar-Dirham, Efek Syariah?.
Seminar daring (webinar) ini merupakan program yang akan secara rutin dilaksanakan setiap bulannya oleh MES PD Bogor.
Dipandu oleh host Anto Apriyanto, akademisi dan salah seorang majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, narasumber yang dihadirkan berasal dari akademisi dan regulator investasi, yakni Pakar Ekonomi Syariah IPB Dr. Irfan Syauqi Beik dan Kasubag Hubungan Kelembagaan Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Andry Wicaksono.
Acara yang dimulai pada pkl. 16.00 itu sedianya dibuka secara resmi oleh Walikota Bogor Dr. Bima Arya namun berhalangan hadir. Hilman Hakiem selaku Kabid Komunikasi dan Sosialisasi mewakili Ketua MES PD Bogor Dr. Efrita Norman mengawali dengan sambutannya. “Kami berharap tema yang dibahas kali ini mampu memberikan edukasi sekaligus literasi kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan sesuai syariah.”, terang Wadek 2 FAI UIKA Bogor yang juga putra Prof. Didin Hafidhuddin ini.
Dalam pemaparannya Dr. Irfan Syauqi Beik yang dikenal selama ini sebagai praktisi zakat pada BAZNAS RI ini menekankan aspek urgensi memahami investasi syariah dengan benar. “Berdasarkan fakta banyak kasus investasi yang merugikan terjadi karena masyarakat tidak memahami dengan benar manajemen harta secara Islami, fiqih investasi, instrumen investasi, juga tujuan dan manfaat investasi. Kebanyakan masyarakat begitu mudah tergiur tawaran keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat, terlebih ternyata investasinya bodong. Padahal, langkah agar tidak tertipu ialah dimulai dari memperhatikan aspek legalitas investasinya, mengenali skema bisnis dan produk utamanya, mengidentifikasi resikonya, dan mempertimbangkan return yang ditawarkan logis atau tidaknya.”, ujar Dr. Irfan yang juga baru saja dilantik sebagai salah satu Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Oleh karena itu, Dr. Irfan memberikan 7 tips agar investasi syariah aman yakni tetapkan tujuan investasi, pelajari posisi calon investor, pelajari dan kenali resiko investasi, pilih instrumen investasi yang sesuai tujuan, review secara berkala, jangan malu bertanya, dan jangan lupa berbagi.
Tak lupa ia memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyelesaikan kasus dinar-dirham yang tengah menimpa Zaim Saidi dan Pasar Muamalah yang digagasnya, untuk mengedepankan pendekatan dialogis.
Narasumber kedua dari OJK Andry Wicaksono tampil seolah melengkapi penjelasan Dr. Irfan. Diawali dengan menampilkan data kerugian masyarakat dari investasi bodong yang sering terjadi. OJK melansir total kerugian masyarakat selama 1 dekade terakhir sejak 2011 hingga 2020 lalu mencapai Rp 114,9 trilyun. “Yang terbesar terjadi pada 2011 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 68,62 trilyun. Sementara hingga akhir 2020 masih terdapat kerugian sebesar Rp 5,9 trilyun.”, terang Andry.
OJK juga menyatakan temuan sebaran informasi pengaduan investasi ilegal terjadi di hampir seluruh Tanah Air. Karenanya, masyarakat diminta untuk memperhatikan beberapa hal berikut sebagai ciri-ciri investasi bodong alias ilegal, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member), memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat masyarakat berinvestasi, mengklaim tanpa resiko (free risk), dan legalitas tidak jelas dari mulai tak berizin resmi, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Selanjutnya ia menyoroti tentang perbandingan return investasi antara logam mulia dan saham pada 2020 lalu yang sangat signifikan. “Memang benar, return investasi logam mulia di masa pandemi mengalami peningkatan 25,16 persen dibandingkan saham yang justru sedang turun ke angka minus 5,09 persen. Sektor property saja turun di angka minus 21,2 persen akibat pandemi.”, papar Andry.
Dengan demikian, masyarakat harus jeli dan cerdas dalam menentukan pilihan investasi yang aman dan sesuai syariah. Untuk saat ini OJK menyediakan 6 produk investasi di Pasar Modal Syariah yang terdiri dari Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, Sukuk, EBA Syariah, DIRE Syariah, dan yang terbaru Securities Crowd Funding.
Mengenai permasalahan logam mulia, emas mini, hingga koin dinar-dirham, Andry menyatakan bahwa sampai saat ini OJK tidak memiliki wewenang dalam regulasinya.
Di akhir presentasinya Andry menyampaikan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar investasi syariah OJK menyediakan layanannya di hampir seluruh media sosial yang ada. Masyarakat tinggal menuliskan kata kunci pasar modal syariah OJK untuk bisa mendapatkan aksesnya.
Talkshow dengan durasi 90 menit tersebut cukup diminati publik terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan untuk kedua narasumber pada sesi interaktif. Tak kurang dari 100 orang peserta hadir pada aplikasi Zoom Meeting dan ada pula yang menonton pada channel YouTube Kalam Tv.
Dihubungi terpisah, Ketua MES PD Bogor Dr. Efrita Norman mengakui tema yang diangkat pada webinar kemarin merupakan jawaban dari keresahan atas banyaknya kasus penipuan investasi.
“Setelah publik dihebohkan oleh kasus tuntutan kepada Antam sebanyak 1,1 ton emas murni. Sebelumnya ada kasus investasi bodong Koperasi Pandawa, First Travel, Kanjeng Dimas, Jiwasraya, MeMiles, Jouska, Mahesa, Amarta, hingga VTube. Ditambah ada penangkapan aktivis dinar-dirham. Kami ingin menganalisis dan memberikan panduan kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dan cerdas dalam berinvestasi ke depannya.”, jelas Efrita.
Ia juga berjanji akan mempersembahkan kembali SEMESTA pada bulan-bulan berikutnya dengan tema-tema yang faktual dan aktual untuk dibahas secara ilmiah dan tentu sesuai perspektif Islam. [aa]