Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperketat bank asing untuk beroperasi di Indonesia. Tapi akan mengarahkan bank tersebut untuk menyalurkan kredit pada empat sektor.

”Kita tidak akan perketat, tapi akan kita arahkan bank-bank asing tersebut. Kalau dulu mereka masuk terus ambil semua sektor, tapi sekarang akan dirahkan,” kata Mulya, dalam diskusi “Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) 2015 dengan tema “ Kesiapan Bankir Indonesia Menghadapi MEA 2015” di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis (21/5). Baca: OJK Imbau IDB Dukung Beragam Proyek di Indonesia
Ia menuturkan, OJK akan mengarahkan bank-bank asing tersebut masuk ke sektor-sektor yang membutuhkan bantuan, terutama sektor yang realisasi kreditnya masih rendah. “Kita mengarahkan mereka ke sektor-sektor yang minim pendanaan. Ada empat sektor yang harus jadi sasaran kredit bank asing, karena kita juga butuh mereka,” tukasnya.
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
- CIMB Niaga Tingkatkan Pengalaman Nasabah di Bandung melalui Digital Branch Pasirkaliki
- ANTAM dan Bank Muamalat Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Emas Nasional
Empat sektor itu, menurut Mulya, adalah pertanian, pertambahan, listrik, dan infrastruktur. Diharapkan bank asing bisa membantu pengembangan pembangunan nasional dengan menyalurkan kredit di sektor tersebut.

