Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan pelonggaran aturan Loan to Value LTV) atas kredit kepemilikan rumah.

Ia menegaskan, begitu pula dengan pelonggaran aturan uang muka atau Laon to Value (LTV) untuk KPR hanya akan berlaku untuk kredit rumah pertama, karena dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama. Pelaksanaan aturan LTV bank syariah dan bank konvensional akan diterapkan pada waktu yang sama. “OJK berharap aturan ini dapat memacu pertumbuhan pembiayaan syariah yang saat ini mengalami perlambatan,” kata Mulya, di sela-sela Islamic Finance News Forum 2015, di Hotel Shangrila Jakarta, Rabu (22/4). Baca: LTV Dilonggarkan, Dorong Pembiayaan BNI Syariah
Menurutnya, OJK memberikan kelonggaran terhadap aturan DP KPR dan KKB bank syariah karena pembiayaan dua segmen konsumsi tersebut berada dalam tren pertumbuhan yang pelan. Sebagai gambaran, lanjutnya, pembiayaan KPR tumbuh 12,6 persen menjadi Rp 203, 48 triliun per Februai 2015. Sementara itu, KKB bank syariah naik 13 persen menjadi Rp 123, 89 triliun.[su_pullquote align=”right”]”Pembiayaan KPR tumbuh 12,6 persen menjadi Rp 203, 48 triliun per Februai 2015. Sementara itu, KKB bank syariah naik 13 persen menjadi Rp 123, 89 triliun.”[/su_pullquote]
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
- BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo
Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchori, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah akan terealisasi pada semester I-2015. Usulan OJK terhadap Bank Indonesia (BI), batas maksimum kredit atau FTV pembiayaan rumah di perbankan syariah bisa turun menjadi 75 persen. “Sehingga DP KPR di perbankan syariah minimum 25 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan KPR syariah rumah pertama di atas ukuran 70 meter persegi dikenakan maksimal FTV 80 persen, rumah kedua adalah 70 persen dan rumah berikutnya 60 persen. Sementara itu, rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama.

