Tips Lawan Kecurangan Pemilu

Kecurangan ada bukan karena ada kesempatan, tapi karena ada niat. Lawan kecurangan pemilu dengan menjalankan tips-tips berikut ini.

Oleh : Deden Fachruddin RD (Kepala Satgas AntiKecurangan Badan Pemenangan Prabowo Sandi, mantan Komisioner KPU Jakarta Timur)

1. H-3 PEMBAGIAN FORM C.6
> Pastikan formuli C.6 dibagikan kepada warga yang namanya ada dalam DPT
> Cek secara acak dan pastikan formulir C.6 terdistribusi kepada orang yang berhak yang ada dalam DPT
> Apabila ada warga yang belum dibagi form C.6 maka datangi KPPS dan minta form C.6
> Apabila tidak diberikan form C.6 maka warga tetap bisa menggunakan Hak Pilih dengan mendatangi TPS-TPS
a). bagi yang namanya ada dalam DPT bisa menggunakan Hak Pilih dari jam 07.00-13.00 waktu setempat
b). bagi yang namanya tidak ada dalam DPT tetap bisa menggunakan Hak Pilih dari jam 12.00-13.00 waktu setempat
c). bawa alat bukti diri berupa KTP-El dan KK

2. SAAT PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
> Warga yang terdaftar dalam DPT memakai Form C.6 kalaupun hilang pastikan namanya ada dalam DPT
> Warga yang pindah memilih yakni dari Dapil lain ke TPS yang bersangkutan, maka wajib bawa form A.5 dan pastikan harus sama dengan identitas lain yang dimiliki yang bersangkutan berupa KTP-El dan atau KK dan atau SIM, juga pastikan yang bersangkutan adalah WNI
> Warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb maka yang bersangkutan disebut DPK daftar pemilih khusus dengan menggunakan KTP-El atau Suket dan pastikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk setempat yang dekat dengan alamat TPS, jika warga asing atau dari daerah lain maka tolak dan usir dari TPS tersebut.

3. SEBELUM PENCOBLOSAN
> Pastikan Surat Suara yang diberikan dari KPPS sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS kalau tidak ada maka minta ditandatangani oleh ketua KPPS-nya
> Pastikan Surat Suara tersebut tidak ada yang cacat/rusak atau sudah tercoblos apabila rusak/cacat atau tercoblos maka wajib diganti dan oleh saksi harap dicatat pada form C.2 yakni formulir kejadian khusus atau disebut juga formulir keberatan saksi
> Pastikan Surat Suara yang diberikan tidak ada bekas coblosan walau hanya sebesar lobang jarum apalagi kalau coblosan tersebut ada dalam gambar Paslon 01 segera minta ganti yang baru dan yang sudah tercoblos catat dalam form C.2
> Gunakan tangan kanan untuk mencoblos nomor 02 sedangkan tangan kiri untuk menutup gambar yang di sebelah kiri
> KPPS akan menggunakan Hak Pilih pada saat-saat atau jam terakhir maka pastikan setiap KPPS hanya membawa surat suara sebanyak selembar dari masing-masing surat suara
> Minta kepada KPPS menunjukkan Surat Suara yang dibawa ke bilik suara sebanyak dan sesuai aturan (dokumentasikan )
> Pastikan pada saat selesai pemungutan suara dan memasuki ISHOMA di TPS-TPS tersebut tetap ada saksi yang mengawasi dan mengawal TPS-TPS karena sisa surat suara yang tersisa harus segera diamankan jangan sampai ada yang memanfaatkan dengan mencoblosnya
> Pastikan sisa surat suara yang tersisa dicoret silang dan ditandatangani oleh KPPS sebagai sisa surat suara yang tidak terpakai

4. SAAT PENGHITUNGAN SUARA
> Awasi dan cermati setiap ucapan perolehan suara dengan penyalinan ke formulir C.1 Plano
> Perhatikan saat penjumlahan perolehan suara jangan sampai salah atau terbalik-balik dalam penulisannya
> Pastikan seluruh kolom-kolom diisi sesuai fakta dan data dari kotak suara yang dibuka sesuai peruntukannya
> Pastikan bahwa yang menulis salinan sertifikat C.1 dari form C.1 Plano adalah KPPS, jangan mau jika saksi yang disuruh menyalin
> Pastikan seluruh kotak suara sudah dibuka sesuai urutan yang diatur dalam UU dan PKPU Kepemiluan (Presiden –> DPR RI –> DPD –> DPRD tingkat Provinsi –> DPRD tingkat Kabupaten/Kota)
> Jika Saksi keberatan atas pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut, maka saksi wajib menulis keberatan pada formulir C.2 dan janganmenandatanganihasil pemungutan dan penghitungan suara tersebut, jangan tandatangan pada formulir C.1 plano maupun form C.1 salinan C.1 plano

5. Dokumentasikan seluruh proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS tersebut dan wabilkhusus foto formulir C.1 plano yang berhologram dan salinan formulir C.1 berhologram yang sudah ditandatangani oleh KPPS, PTPS, dan para saksi.

6. Laporkan! Jika ada kejadian khusus dan keberatan dari para saksi laporkan segera ke PTPS dan Bawaslu serta Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.

7. Selesaikan di tempat! Setiap masalah yang timbul di TPS-TPS agar diselesaikan oleh para penyelenggara ( KPPS dan PTPS ) beserta para Peserta Pemilu yang terkait.

8. Panggil atasan terkait! Jika pihak yang bersengketa di TPS-TPS tersebut tidak mampu mengatasi persoalan maka panggil atasan yang bersangkutan masing-masing yakni :
> PPK dan atau Komisioner KPU Kabupaten/Kota
> Panwascam dan atau Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan masalah yang ada di TPS-TPS tersebut.

9. Kawal! Pengantaran kotak suara dari TPS-TPS ke PPK agar dikawal dan tak boleh lengah

10. Awasi dan Kawal! Selama penyimpanan kotak suara di gudang PPK agar tetap dilakukan pengawasan dan pengawalan kotak suara tersebut

11. Bawa Bukti! Pada saat rekapitulasi di PPK maka seluruh barang bukti dan pendukung dari hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS agar dibawa oleh para saksi PPK

12. Dampingi dengan data! Saksi di PPK wajib didampingi entry data untuk mencatat hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan wajib mencocokkan dengan data riil yang dimiliki dari hasil catatan juga fisik form C.1

13. Cermati secara seksama dalam penyalinan dari form C 1 Plano ke Form DA.1 Plano jangan sampai salah menyalin, salah menulis dan terbalik-balik dalam menyalin dan menulis di form DA.1

14. Catat! Jika ada keberatan dan kejadian khusus di PPK maka saksi wajib mencatat di form DA.2 yaitu formulir keberatan atau kejadian khusus di tingkat PPK

15. Jangan tandatangani! Jika telah mengajukan keberatan apalagi keberatan tersebut sebagai tindak lanjut dari masalah di TPS-TPS yang belum ditindaklanjuti maka Saksi PPK jangan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK berupa formulir DA.1 PLANO dan salinan sertifikat form DA.1

16. Foto formulir DA.1 Plano yang BERHOLOGRAM dan Form sertifikat DA.1 yang berhologram

17. Waspadai penerapan putusan MK yang memperbolehkan pemilih non DPT/DPTb dating ke TPS untuk mencoblos hanya membawa Suket E-KTP, cek keaslian suket (perhatikan domisili alamat, waktu dikeluarkan suket)