Sidang paripurna DPR telah mengesahkan Randangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit. Diharapkan UU ini dapat mendorong permudah akses permodalan pelaku usaha UMKM.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga mengatakan, UU Penjaminan Kredit ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk aksesbilitas permodalan. Sehingga kelompok usaha UKM dan koperasi memiliki kemudahaan dalam mendapatkan bantuan finansial.
“UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UKM, sehingga nantinya produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM bakal lebih terjamin,” kata Puspayoga dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (29/6).
Menurutnya, ketika belum adanya payung hukum ini, secara umum koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan, kendati sudah feasible (layak usahanya). Koperasi dan UMKM selalu terkendala masalah agunan yang dijadikan syarat peminjaman bantuan. ”Dengan adanya UU Penjaminan ini, semua itu bisa diatasi, tidak lagi berbelit dan rumit,” ujar Puspayoga.
Lebih lanjut Puspayoga menjelaskan, saat ini UMKM di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha. Seluruhnya mampu memberikan konstribusi sekitar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Bahkan mampu menyerap 97, 16 persen tenaga kerja di Indonesia. Namun, keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM baru sekitar 39, 18 persen atau hanya 22, 15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan. Maka dengan UU Penjaminan ini akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UKM dan koperasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisassi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengatakan, untuk mengcover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjamin.
Antara lain, sebut Braman, adalah perusahaam umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjamin daerah (Jamkrida) Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Bali, Madura, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Bangka, Belitung, Kalimatan Timur, Papua, Banten, dan DKI Jakarta. Selain itu, PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit dan PT Jam Syar.
”Kami berharap dengan adanya UU Penjaminan Kredit dan turunya suku bunga KUR menjadi 12 persen bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha UMKM. Sehingga kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM,” pungkasnya.

