Serial Vlog Ekonomi Islam bersama Diah Bardiah, kaum muda ekonomi Islam.
Sahabat wakaf, di kesempatan yang lalu kita sudah membahas sekilas tentang jenis harta benda wakaf dan juga nazhir. Nah, sekarang kita akan bahas bagaimana cara berwakaf, baik wakaf tanah atau pun wakaf produktif lainnya.
Sebelum saya mulai bagaimana tata cara kita berwakaf saya ingin menyampaikan sebuah hadits:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih” (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits tersebut adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya seperti amalan wakaf. Nah, semoga semakin semangat ya untuk lebih mempelajari dan mempraktikan wakaf.
Bagi sahabat wakaf yang ingin berwakaf tanah, wakaf uang dan wakaf melalui uang bagaimana caranya?
Yang pertama, kalau wakif ingin mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif, maka wakif bisa membawa calon yang akan mengurus wakafnya atau nadzir, ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Di KUA nanti akan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf. Kemudian selanjutnya kita datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada. Dan, setelah itu akan dijadikanlah sertifikat tanah wakaf.
Selanjutnya Nazhir dapat memproduktifkan tanah wakaf tesebut untuk misalnya membangun rumah kos, hotel, apartemen, rumah sakit, atau pom bensin. Agar, tanah wakaf tersebut bisa produktif, dan tak hanya menjadi tanah pekuburan atau mesjid seperti kebiasaan terdahulu.
Yang kedua, untuk wakaf dana tunai berupa uang, tata caranya sedikit berbeda.
Kalau untuk wakaf produktif yang berupa dana tunai, berupa uang caranya lebih simpel. Wakif bisa mendatangi bank-bank syariah atau BMT yang sudah terdaftar sebagai penerima wakaf uang di BWI. Di lembaga-lembaga tersebutlah wakif dapat menyetorkan wakaf uangnya. Hal ini dilakukan dengan mengisi formulir-formulir yang tersedia dan setelah itu barulah wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Nah, lembaga-lembaga tersebut yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf untuk bisa dikelola dengan optimal.
Demikian tata cara wakaf uang dan selanjutnya bagaimana tata cara wakaf melalui uang?
Wakaf melalui uang saat ini dapat dilakukan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja Click To TweetWakaf melalui uang saat ini dapat dilakukan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa siaja. Orang tua atau bahkan kita-kita yang masih muda lho.
Saat ini wakaf melalui uang dapat kita salurkan melalui aplikasi dari beberapa lembaga nazhir yang selain sudah terdaftar di BWI sebagai lembaga nazhir juga sudah memiliki fasilitas berupa aplikasi wakaf seperti contohnya lembaga wakaf Al-Azhar yang memiliki aplikasi “Wakaf Al-Azhar” dengan program wakaf pembangunan tempat wudhu, wakaf pengadaan mobil dakwah. Selain itu ada Lembaga Wakaf MUI memiliki aplikasi wakaf yang bernama “Ummati” dengan program wakaf pembangunan ICBD atau islamic central business district, wakaf asuransi, dan lain-lain.
Nah, melalui aplikasi tersebutlah kita bisa berwakaf di mana saja dan kapan saja, simple kan?
Untuk berwakaf tidak perlu menunggu kaya atau menunggu tua lho, saat ini pun bisa.
Demikian yang dapat saya sampaikan di kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat sampai jumpa di lain kesempatan
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.