Hukum Islam sebagai hukum positif tidak dinafikan telah berkontribusi terhadap sejumlah produk hukum nasional, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid Sa’adi, mengungkapkan, sejumlah produk hukum nasional telah mengakomodir aturan Islam. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya berbagai macam perundangan seperti undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), Pengelolaan Zakat dan Penyelenggaraan Haji. “Tidak bisa dinafikan regulasi itu memiliki muatan hukum syariat Islam,” kata Zainut dalam sambutannya pada Halaqoh Nasional bertajuk “Kontribusi Hukum Islam Dalam Pengembangan Hukum Nasional,” di Gedung Nusantara IV Komplek Senayan, Kamis (10/12).

Menurutnya, harus ada lembaga atau pihak yang terus mengawal undang-undang agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus terus melakukan pendampingan dan juga memberikan kontribusi dalam penyusunan perundangan agar nantinya dihasilkan regulasi yang sesuai dengan nilai keIslaman.
Selain itu, lanjut dia, MUI juga dituntut bisa bekerjasama dengan partai politik berbasis Islam. Ini penting sekali dilakukan agar berbagai upaya menjalankan hukum Islam sebagai hukum positif dapat diwujudkan. “Saya kira hukum Islam jadi hukum positif sah saja. Asalkan sesuai dengan konstitusi negara,” tandas Zainut yang menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-udangan.
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

