Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mengklaim telah menerapkan managemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.05/2015.

Chief Risk Officer Adira Insurance, Meryati Bandjarnahor, mengatakan, guna memiliki tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi harus menerapkan manajemen risiko di segala aspek. Manajemen risiko merupakan komponen utama dalam rangka melindungi kepentingan stakeholder, termasuk didalamnya yaitu kepentingan pelanggan dari berbagai risiko yang dihadapi perusahaan.
Meryati menegaskan, bahwa Adira Insurance telah menerapkan manajemen risiko pada berbagai kategori risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2015. Yang antara lain terdiri dari risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko strategi, risiko operasional, risiko aset dan liabilitas, risiko dukungan dana, serta risiko asuransi. “Ini merupakan langkah Adira Insurance patuh pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governancel/GCC),” kata Meryati, dalam siaran persnnya yang diterima MySharing, Rabu malam (20/1).
Ia menyampaikan, dalam penerapan manajemen risiko pada ketujuh kategori tersebut proses yang dilakukan adalah mengindentifikasi berbagai risiko yang ada pada setiap kategori risiko dan unit kerja, melakukan penilaian terhadap risiko dengan menganalisa dan mengukur kemungkinan kejadian dan dampaknya terhadap perusahaan.
Kemudian mengelola dan memitigasi risiko dengan berbagai teknik dan mekanisme kontrol yang kuat agar risiko yang ada dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik, serta melakukan monitoring terhadap mekanisme kontrol yang kuat agar risiko yang ada dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik. Terakhir melakukan monitoring terhadap mekanisme kontrol yang diterapkan, rencana mitigasi risiko, dan melaporkannya kepada pihak terkait yang melakukan pengawasan terhadap risiko tersebut.

