Ketua Umum AASI - Syaifie Zein memberikan sambutan pada momen peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah pada 12/12/13 lalu di Hotel Four Season, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Agen Asuransi Jiwa Syariah Wajib Miliki Sertifikasi

Pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan akan mulai diwajibkannya agen asuransi jiwa syariah untuk memiliki sertifikat asuransi jiwa syariah. Pasalnya, terhitung mulai 1 Juli 2014 mendatang, agen asuransi jiwa syariah tidak diperkenankan lagi menjual produk-produk asuransi jiwa syariah apabila belum memiliki sertifikasi asuransi jiwa syariah tersebut.  Hal tersebut terungkap dalam momen peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah pada 12/12/13 lalu di Hotel Four Season, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Shaifie Zein saat memberikan sambutan pada acara ini mengatakan, untuk mengakomodir para agen asuransi jiwa guna bisa mendapatkan sertifikasi agen asuransi syariah ini, AASI membuka program grandfathering mulai 1 Januari 2014. Program grandfathering ini sendiri merupakan program pembekalan untuk mendapatkan sertifikat agen asuransi jiwa syariah,  dengan tanpa harus mengikuti ujian.

“Agen yang sudah memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cukup dengan membaca modul dan melakukan training, maka sudah bisa mendapatkan  lisensi. Program grandfathering ini akan berlaku hingga 1 Januari 2015,” papar Shaifie kepada wartawan media massa yang hadir di momen peluncuran tersebut.

Tahap grandfathering ini memang belum menerapkan ujian secara khusus dan baru periode berikutnya diterapkan.  Namun sertifikasi grandfathering ini hanya berlaku setahun. “Per 1 Januari 2015, kami akan mulai terapkan lisensi penuh,” lanjut Syaifie.

Menurut Syaifie, latar belakang dikeluarkannya sertifikasi agen pemasar asuransi jiwa syariah ini karena selama ini banyak agen asuransi konvensional yang juga memasarkan produk asuransi syariah. Padahal, produk asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional.

Nah, lebih lanjut Syaifie, dengan sertifikasi agen asuransi jiwa syariah ini maka diharapkan para agen pemasar di industri asuransi jiwa syariah ini tidak keliru di dalam  menyalurkan  informasi mengenai produk asuransi jiwa syariah ini. Dengan keluarnya sertifikasi agen pemasar asuransi jiwa syariah ini, maka otomatis hanya agen yang telah mendapat lisensi tersebut yang bisa memasarkan produk asuransi syariah.  Sampai tahun 2013,  berdasarkan data AASI, agen asuransi jiwa syariah sendiri di Indonesia tercatat sebanyak 132.000.

Sertifikasi agen pemasar syariah, bermakna strategis

Adanya kewajiban sertifikasi agen asuransi jiwa syariah di atas  merupakan perkembangan yang cukup penting bagi industri asuransi syariah di tanah air, mengingat sudah cukup lama wacana sertifikasi agen asuransi jiwa syariah itu telah diapungkan oleh para penggiat di industri satu ini. Bahkan gagasan ini sudah diancang-ancang semenjak sekitar satu dekade yang lalu.

Hanya saja, baru di tahun 2011 lalu,  rencana sertifikasi agen pemasar asuransi jiwa syariah ini mulai dibahas secara seksama dan dilanjutkan dengan persiapannya yang kontinyu oleh para stake holder di industri ini, antara lain dari AASI,  yang bekerjasama dengan AAJI.

Keharusan memiliki sertifikat bagi para agen asuransi jiwa syariah ini dinilai oleh banyak pengamat sebagai sangat strategis bagi perkembangan industri asuransi syariah di tanah air. Mengingat sertifikasi ini punya misi utama guna meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemasaran agen asuransi syariah. Nah, dengan nantinya para agen asuransi jiwa syariah ini telah memiliki pemahaman produk asuransi jiwa syariah yang lebih kuat pasca sertifikasi tersebut, maka diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Menurut Wakil Ketua AASI – Srikandi Utami, pentingnya sertifikasi bagi agen pemasaran asuransi jiwa syariah ini, karena para agen tersebut yang langsung berhubungan dengan para calon pemegang polis asuransi jiwa syariah. Sehingga,  dengan para agen pemasar polis asuransi jiwa syariah  tersebut  menguasai produk yang dijualnya dengan baik, serta  juga memahami metoda pemasarannya dengan baik pula, maka hal itu akan berpengaruh terhadap citra dan performa industri asuransi jiwa syariah itu sendiri di tanah air ke depannya.

”Sertifikasi agen pemasar syariah ini strategis, karena  untuk memastikan apakah masyarakat betul-betul bisa terlayani dengan baik. Terutama dari sisi pemasarannya, baik dari informasi yang diberikan mengenai produk maupun tata cara pemasaran yang sesuai syariah,” papar Srikandi kepada Sharing usai momen peluncuran tersebut.

AASI sendiri di dalam program sertifikasi bagi para agen pemasar asuransi jiwa syariah ini bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).  Adapun materi dari sertifikasi agen pemasar asuransi syariah ini diantaranya; pemahaman terhadap akad-akad produk syariah, dan juga cara penawaran dan cara penjualan produk syariah. *

 

Ketua Umum AASI - Syaifie Zein memberikan sambutan pada momen peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah pada 12/12/13 lalu di Hotel Four Season, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua BPH DSN MUI, Fathurrahman Djamil memberikan sambutan pada momen peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah pada 12/12/13 lalu di Hotel Four Season, Rasuna Said, Jakarta Selatan.