hotel syariah

Apa Saja Kriteria Hotel Syariah?

Siapa tahu Anda berminat membuka Usaha Hotel Syariah, ketahui dulu aturan-aturannya. Setidaknya ada 23 Kriteria Hotel Syariah yang harus dipenuhi.

hotel syariahPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah yang diundangkan pada 17/1/204, Usaha Hotel Syariah adalah usaha hotel yang penyelenggaraannya harus memenuhi kriteria Usaha Hotel Syariah yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Untuk memudahkan identifikasi hotel syariah dan pemenuhan unsur kesyariahan, pemerintah membagi golongan menjadi Hotel Syariah Hilal-1 dan Hotel Syariah Hilal-2. Hilal-1 adalah penggolongan untuk usaha hotel syariah yang dinilai memenuhi seluruh kriteria Usaha Hotel Syariah yang diperlukan untuk melayani kebutuhan minimal wisatawan Muslim. Sedangkan Hotel Syariah Hilal-2 adalah penggolongan untuk Usaha Hotel Syariah yang dinilai memenuhi seluruh Kriteria Usaha Hotel Syariah yang diperlukan untuk melayani kebutuhan moderat wisatawan Muslim.

Nah, untuk dapat masuk dalam penggolongan tersebut, sebuah hotel syariah harus memenuhi Kriteria Mutlak dan Tidak Mutlak. Kriteria Mutlak adalah ketentuan dan persyaratan minimal tentang produk, pelayanan, dan pengelolaan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pengusaha Hotel sehingga dapat diakui sebagai Usaha Hotel Syariah dan memperoleh Sertifikat Usaha Hotel Syariah. Kriteria Tidak Mutlak adalah ketentuan dan persyaratan tentang produk, pelayanan, dan pengelolaan yang dapat dilaksanakan oleh Pengusaha Hotel Syariah, guna memenuhi kebutuhan tertentu wisatawan Muslim.

Ya, ujung dari proses ini adalah Sertifikasi Usaha Hotel Syariah. Sertikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh DSN-MUI pada usaha hotel yang telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria Usaha Hotel Syariah.

Kriteria Mutlak untuk Usaha Hotel Syariah Hilal-1 terdiri dari aspek produk yang terdiri dari 8 (delapan) unsur dan 27 (dua puluh tujuh) subunsur; aspek pelayanan yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 20 (dua puluh) subunsur; dan aspek pengelolaan yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 2 (dua) subunsur.

Sedangkan Kriteria Mutlak untuk Hotel Syariah Hilal-2, meliputi: aspek produk yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 40 (empat puluh) subunsur; aspek pelayanan yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 28 (dua puluh delapan) subunsur; dan aspek pengelolaan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 6 (enam) subunsur.

Jadi, Usaha Hotel Syariah setidaknya harus memiliki 8 unsur dan 23 subunsur, sesuai penggolongan Hotel Syariah Hilal-1 yang merupakan syarat minimum sebuah hotel dapat disebut hotel syariah. Tentu saja, syarat dasar sebelumnya adalah hotel itu telah mendapat Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Berikut Kriteria Hotel Syariah Hilal-1

NO ASPEK NO UNSUR NO SUB UNSUR KRITERIA
I PRODUK 1 ToiletUmum(Public Rest Room) 1 Tersedia penyekat antara urinoir satu denganurinoiryang lain untuk menjaga pandangan M
2 Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan airdi urinoirdankloset M
2 Kamar TidurTamu 3 Tersediasajadah (on request) M
4 TersediaAl-Quran TM
5 Tidak tersediaaksesuntuk pornografi dan tindakanasusila dalambentukapapun M
6 Tidak adaminuman beralkohol di minibar TM
3 Kamar Mandi Tamu 7 Tersedia peralatan yang praktis di kamar manditamu untuk bersucidengan airdi urinoirdankloset M
8 Tersediaperalatan untuk berwudhu yang baik dikamarmandi tamu M
9 Tersediakamarmanditamu yang tertutup M
4 Dapur 10 Tersediadapur/pantry khusus yang mengolahmakanan dan minuman yang halalyang terpisahdari dapurbiasa M
11 Dapur/pantry mengolah makanan dan minumanhalal TM
5 Ruang Karyawan 12 Tersediaperalatan untuk bersuciyang baik dikloset karyawan TM
13 Tersediapenyekatantaraurinoir satu denganurinoiryang lain untuk menjagapandangan TM
14 Tersediaperalatan untuk berwudhu di kamarmandi karyawan TM
15 Tersediatempatganti pakaian terhindardaripandangan di masing-masing ruang ganti TM
6 Ruang Ibadah 16 Ruangibadah dalam kondisi bersih dan terawat M
17 Areashalat laki-laki dan perempuan adapembatas/pemisah TM
18 Tersediaperlengkapanshalatyang baik danterawat M
19 Tersediasirkulasiudara yang baik berupaalatpendingin/kipas angin M
20 Tersediapencahayaan yang cukup terang M
21 Tersediatempatwudhu laki-laki dan perempuanterpisah TM
22 Tersediatempatwudhu dengan kondisi bersih danterawat M
23 Tersediainstalasi airbersihuntuk wudhu M
24 Tersediasaluranpembuangan airbekas wudhudengan kondisi baik TM
7 Kolamrenang 25 Tersediadalam ruangan dan atau terhindardaripandangan umum TM
8 Spa 26 Tersedia ruang terapiyang terpisah antarapriadanwanita TM
27 Tersedia bahan terapiyang berlogohalal resmi TM
II PELAYANAN 9 KantorDepan 28 Melakukan seleksi terhadap tamu yang datangberpasangan TM
29 MemberikaninformasiMasjid terdekatdenganhotel M
30 Memberikan informasijadwal waktu shalat M
31 Memberikan informasikegiatan bernuansaIslami(bilaada) TM
32 Memberikan informasirestoran/rumah makanhalal TM
10 TataGraha 33 Penyediaan perlengkapan shalatyang bersih danterawat M
34 Penyediaan Al-Quran TM
35 Menyiapkan area/ruanganuntuk shalat Jumat(bilatidak adaMesjid yang dekatdengan hotel) TM
11 Makan dan minum 36 Tersediapilihan makanan dan minumanhalal M
37 Menyediakan Ta’jil pada bulan Ramadhan TM
38 Menyediakan makan sahur padabulan Ramadhan M
12 Olahraga,rekreasi dankebugaran 39 Pengaturan waktu penggunaan sarana kebugarandibedakan untuk priadan wanita TM
40 Instrukturkebugaranpriakhususuntuk pria danwanitakhusus untukwanita TM
13 Spa(ApabilaAda) 41 Spahanyamelayani pijat kesehatan dan perawatankecantikan M
42 Terapis priakhusus untuk priadan terapiswanitakhusus untukwanita TM
43 Terapis menghindarimenyentuh dan melihat areasekitar organ intim TM
44 Apabilatersediabak rendamtidak digunakansecarabersama-sama TM
45 Apabilatersediaaktivitas olah fisik danjiwatidakmengarah padakemusyrikan TM
14 FasilitasHiburan 46 Tidak adafasilitas Hiburan yang mengarahkepadapornografi dan pornoaksi serta tindakan asusila M
47 Apabilamenggunakanmusik hidup atau musikrekaman harus tidakbertentangan dengannilaidan etikaseni dalam Islam M
III PENGELOLAAN 15 Manajemen Usaha 48 Memiliki dan menerapkan SistemJaminanHalal M
16 SumberDayaManusia 49 Seluruh karyawan dan karyawati memakaiseragamyang sopan M
Jumlah SubunsurAspek Produk 27
Jumlah SubunsurAspek Pelayanan 20
Jumlah SubunsurAspek Pengelolaanelolaan 2
TOTAL JUMLAH SUBUNSUR   49

Anda dapat mengunduh Peraturan Menteri mengenai Kriteria Hotel Syariah lengkap dengan lampirannya dengan mengisi formulir di bawah ini.
[contact-form-7 id=”4428″ title=”Download Permen Hotel Syariah”]