berita ekonomi syariah

Lebih Adil dan Indah Tanpa Dana Hangus pada Takaful

[sc name="adsensepostbottom"]

Dasar munculnya asuransi syariahberita ekonomi syariah atau takaful dalam perbankan syariah adalah ajaran Islam bahwa bencana, musibah, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat dielak. Namun sesungguhnya Allah Maha Pengasih telah berfirman untuk memerintahkan manusia supaya melakukan perencanaan untuk menghadapi masa depan. Atas dasar firman itulah asuransi syariah ditujukan sebagai wadah pengelolaan dan penanggulangan risiko. Pengelolaan proteksi dana nasabah yang dikenal dengan sebutan dana talangan tabbaru atau dana kebaikan berbeda dengan asuransi konvensional, dimana dalam asuransi syariah menganut azas tolong menolong dengan berbagi risiko di antara peserta.

Indahnya unsur tolong menolong yang melatarbelakangi tujuan peserta tersebut diperkuat dengan unsur adil yang tidak mengenal dana hangus dalam konsep asuransi syariah. Dalam asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana jika atas alasan tertentu peserta mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pembayaran premi sebelum masa jatuh tempo, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan nasabah akan hangus dan menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Dalam mekanisme konsep asuransi syariah tidak mengenal dana hangus, bahkan peserta yang baru bergabung sekalipun ingin mengundurkan diri karena suatu hal, maka dana premi yang sebelumnya sudah pernah dibayarkan dapat ditarik kembali, hanya dana tabbaru saja yang tidak dapat diambil karena dana tersebut sejak di awal akad sudah diikhlaskan sebagai dana talangan untuk membantu klaim peserta lain yang terkena musibah.

Begitu juga halnya dalam produk asuransi kerugian murni dalam asuransi konvensional. Model asuransi ini berupa asuransi murni non-saving, yang mana jika masa kontraknya sudah selesai dan sama sekali tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan akan menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Inilah yang dikenal dengan istilah dana hangus. Sedangkan padaasuransi syariah umum, saat masa kontrak asuransi selesai dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan akan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil atau nisbah. Besaran rasio perbandingan bagi hasil sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan akad di muka. Dengan konsep bagi hasil ini sangat mungkin untuk mendapatkan kembali premi yang sudah dibayarkan di tahun pertama, namun jumlahnya bergantung pada tingkat skema asuransi pada tahun tersebut.

Konsep asuransi syariah yang adil dan indah ini bersifat universal dan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mempercayakan dananya sebagai alternatif proteksi sekaligus investasi. Nah, selanjutnya tinggal Anda yang menentukan model asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.