Berikut 4 Jenis Wakaf Produktif Yang Dapat Mengembalikan Kejayaan Umat Muslim (Part 1)

Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam etimologi bahasa Wakaf=“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Artinya: menahan, berhenti, atau diam. [Ibnu Manzhur: 9/359]. Penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) [al-Jurjani: 328] Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.

Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar , Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.

Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,yaitu Wakaf Pangan,Wakaf Pendidikan,Wakaf Kesehatan,Wakaf Ekonomi.

Berikut ini penjelasan dari seluruh produk WAKAF PRODUKTIF yang telah disebutkan diatas :

1. Wakaf Pangan

Salah satu instrumen lembaga filantropi di indonesia dimana berdasarkan Krisis pangan yang menjadi problem kemanusiaan dimasa mendatang. Untuk dapat Membangun ketahanan pangan lembaga filantropi di indonesia membuat program wakaf produktif yang dapat membangun ketahanan pangan yaitu :

a. Wakaf Sawah / Kebun yaitu konsep jaminan pangan masyarakat melalui pengelolaan wakaf dalam bentuk lahan pertanian ataupun kebun untuk menghasilkan pangan dengan sistem multi-manfaat, sehingga dapat menghasilkan produk pertanian yang berkualitas, menghasilkan surplus yang lebih besar dan mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat,

b. Wakaf Sumur bentuk aplikasi wakaf produktif ini mencontoh wakaf abadi sahabat rasulullah yaitu Utsman bin Affan RA  yang terkenal hartawan, namun tetap bersikap dermawan, murah hati, dan perhatian terhadap sesama. Kepeduliannya membela agama Allah SWT tak lagi diragukan. Salah satu wakaf abadi nya adalah Sumur Raumah, yang berlokasi di Madinah. Sumur ini dibeli Ustman dari seorang sahabat yang bernama Raumah al-Ghifari seharga 35 ribu dirham, lalu demi kepentingan banyak orang dan untuk menyiramin kebun kurma yang dimiliki oleh umat muslim maka sumur ini pun lantas diwakafkan untuk umum.

namun lembaga filantropi di indonesia membuat program wakaf sumur ini ditujukan untuk mengadakan sumber air baru di wilayah kekeringan dengan mencari titik potensi sumber mata air ataupun dengan membuat sumur resapan di lahan pertanian yang dimana berfungsi untuk menampung air hujan dan dapat dijadikan sumber air dimasa kemarau kelak dikarenakan telah ada SUMUR RESAPAN tersebut.

c. Wakaf Ternak Bentuk produk wakaf produktif ini memiliki tujuan untuk faktor ekonomi dan penangullangan permasalahan pangan nasional dalam pemenuhan kebutuhan daging di masyarakat dengan bentuk aplikasi kegiatan yaitu pemeliharaan dan pembiakan demi kemaslahatan umat, yaitu melalui fattening (penggemukan) dan breeding (pembibitan).