Realisasi penawaran BPJS Syariah kepada masyarakat ditentukan dari hasil pembahasan tim teknis mengenai aturan yang ada.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan poin utama diskusi tim teknis adalah mengenai program BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah. Namun, target selesainya pembahasan akan kembali berpulang pada peraturan yang ada, apakah dapat diputuskan melalui keputusan dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan saja, atau sampai harus mengubah peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Baca: Ini Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!
Fachmi menegaskan terwujudnya program BPJS Syariah akan tergantung dari kerjasama tim yang terdiri dari BPJS, MUI, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN dan OJK. “Tentu kita akan bicara. Saya tidak akan mendahului tim soal itu. Namun, prinsip kita sederhana kalau upaya untuk memfasilitasi jaminan kesehatan nasional syariah cukup disesuaikan dengan peraturan BPJS Kesehatan dan tidak melanggar aturan di atasnya, itu akan cepat. Tapi kalau terbentur dengan PP dan Perpres tentu butuh waktu lama. Kami akan membuat jadwal apa yang mesti diputuskan secepatnya dan yang membutuhkan kajian mendalam,” ujar Fachmi, Selasa (4/8).
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Mengomentari hasil rekomendasi Ijtima MUI, Fachmi menuturkan masukan tersebut lebih mengarah pada pengelolaan dan program BPJS yang dinilai belum memenuhi prinsip syariah. Oleh karena itu, jika ada dalam pasal UU yang menjadi landasan hukum tak mengakomodir program BPJS Syariah, tim pun akan langsung menindalanjutinya. Baca: Pengelolaan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Prinsip Syariah
“Kalau dari kacamata kami itu ingin mempercepat proses. Kalau bisa diselesaikan dalam keputusan dewan direksi dan pengawas, maka akan cepat prosesnya. Kalau bisa ditindaklanjuti dalam peraturan BPJS, maka akan segera diselesaikan Namun, kalau tidak memungkinkan untuk diambil di dewan direksi dan pengawas, jadi harus revisi PP atau Perpres tentu itu membutuhkan waktu,” jelas Fachmi.

