Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan perbankan syariah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) yang kemungkinkan akan dialihkan dari perbankan konvensional ke perbankan syariah secara bertahap.

Direktur Pengawas Perbankan Syariah OJK, Sukro Trantmono, mengatakan, dana haji mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian umat Islam. Apabila pengelolaan keuangannya bisa dialihkan ke perbankan syariah. Maka semakin mempercepat pertumbuhan perbankan syariah.
Sukro menambahkan, seiring dengan perkembangan zaman, potensi pertumbuhan perbankan syariah cukup tinggi. Apabila ditambah dengan kebijakan yang mendukung terhadap pertumbuhan tersebut seperti RUU PKH. OJK juga terus memberikan dorongan kepada perbankan syariah untuk mengeluarkan berbagai usaha produktif.
“OJK terus bekerjasama dengan perbankan syariah untuk mengeluarkan produk yang lebih bisa diterima masyarakat. Harapannya agar pengembangan produknya makin pesat, apalagi Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia,” tandas Sukro.
Seperti dikutif dari SindoNew.com, pada Selasa (16/9), Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Hendro Wibowo, mengungkapkan, pengelolaan dana haji oleh perbankan syariah akan mendongkrak market share. Hendro menyampaikan, saat ini aset total perbankan syariah di Indonesia sekitar Rp 250 triliun.
Angka tersebut hanya 5 % market share dari perbankan syariah secara keseluruhan. Jumlah yang sangat kecil jika melihat antusiasme masyarakat terhadap perbankan syariah yang cukup tinggi. Apabila dihitung-hitung, pengelolaan dana haji dengan rata-rata 200.000 jamaah haji pertahun. Asumsi dana haji per orang sekitar Rp 40 juta, maka dana kelola haji per tahun bisa mencapai Rp 8 triliun.
“Jumlah yang sangat banyak untuk bisa mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah. Kalaupun tidak semuanya dikelola oleh perbankan syariah, minimal 50 persen dana haji bisa dikelola sudah cukup untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah,” kata Hendro.
Secara sistem bank konvensional sebagai bank induk mayoritas bank syariah telah menggunakan sistem office channeling yang lebih memudahkan.Menurut Hendro, untuk jaringan perbankan syariah secara langsung tidak sebanyak bank konvensional. Namun adanya kebijakan office channeling bisa menepis anggapan tersebut. Sehingga pengelolaan keuangan haji oleh perbankan syariah bisa diwujudkan meskipun persentasenya tidak 100 persen.

