
Perekonomian syariah kini tengah dilirik, baik oleh kaum Muslim maupun masyarakat luas. Sistem keuangan berbasis bagi hasil ini kini meluas hingga mancanegara. Salah satu contoh produk bank syariah[1] yaitu murabahah. Apa sebenarnya murabahah itu? Istilah ini tentunya terdengar asing bagi orang awam. Namun, bila kita mendalami pemahamannya, murabahah merupakan produk bank syariah yang tidak menunjukkan tempat serta risiko saat bertransaksi. Seperti yang kita ketahui bahwa keuangan konvensional rentan akan bunga yang dilarang dalam ajaran Muslim sehingga kaum Muslim dianjurkan untuk tidak mengikuti sistem ekonomi konvensional. Sementara murabahah ini tidak akan ada riba sehingga dapat menguntungkan kedua atau lebih pihak. Contoh kegiatan transaksi ini yaitu dana talangan umroh yang kini marak diselenggarakan oleh beberapa bank syariah di Indonesia.
Sistem dana talangan umroh yaitu calon jamaah mendaftarkan diri pada satu biro perjalanan yang telah bekerja sama dengan bank syariah tersebut. Kemudian dengan membayar uang muka sekitar 30 persen dari total paket umroh yang diambil maka calon jamaah sudah bisa berangkat ibadah umroh. Setelah itu, sisa paket yang belum dibayarkan akan dicicil selama satu hingga tiga tahun dengan persyaratan menyerahkan agunan atau lebih dikenal dengan jaminan berupa properti (rumah) atau kendaraan bermotor. Surat kepemilikan agunan tersebut akan dipinjam oleh pihak bank hingga cicilan sang jamaah yang telah beribadah umroh tersebut selesai. Sistem pembayarannya dengan menggunakan auto debet pada rekening sang jamaah sehingga calon jamaah yang ingin mengikuti program dana talangan umroh ini wajib membuka tabungan terlebih dahulu pada bank syariah yang telah ditentukan.
Sistem tersebut tidak menggunakan riba karena setelah diakumulasikan maka total pembayarannya tetap atau sama dengan sistem pembayaran cash. Berbeda dengan murabahah, sistem tersebut pada keuangan konvensional akan dikenakan biaya tambahan pada setiap cicilannya sehingga bila dijumlahkan maka totalnya akan lebih tinggi dibandingkan bila membayar suatu produk dengan tunai. Maka dari itu, produk bank syariah ini kini tengah diminati kalangan pekerja negeri maupun swasta karena sistem ini dapat memudahkan mereka dalam membeli produk maupun jasa dengan cicilan tanpa riba atau bunga. Selain itu dengan sistem auto debet dengan nominal yang telah ditentukan saat awal kesepakatan, maka pengguna produk ini akan lebih mudah membayar cicilan mereka karena tak perlu repot mencari pihak bank yang notabene tidak setiap hari ada di tempat kerja mereka.
Itulah penjelasan singkat tentang murabahah. Dengan produk bank syariah seperti ini maka proses transaksi perbankan Anda akan lebih mudah dan terjangkau serta aman karena terhindar dari riba, telat pembayaran, serta dikejar-kejar oleh debt collector. Dengan mendalami pengetahuan sistem ekonomi syariah[2] akan menguntungkan semua pihak baik pengguna maupun penyedia jasa tersebut.

