(Ki-ka): Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am Sholeh, pada konferesi pers fatwa Gafatar di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).

Detik-Detik Gafatar Dinyatakan Sesat

[sc name="adsensepostbottom"]

Setelah dilakukan penyelidikan ke berbagai daerah dan pemanggilan kepada para pihak terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan organisasi ini sesat dan menyesatkan.

(Ki-ka): Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am Sholeh, pada konferesi pers fatwa Gafatar di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).
(Ki-ka): Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh, pada konferesi pers fatwa Gafatar di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).

Fatwa MUI tentang sesatnya organisasi Gafatar diterbitkan pada Rabu (3/2) di kantor MUI Pusat, Jakarta.

Sekretasis Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh, menyatakan, secara khusus telah dilakukan penelitian di Aceh, Palembang, dan Yogyakarta dengan sampel yang cukup repersetatif. Tetapi disamping penelitian, MUI Pusat juga memperoleh informasi dari MUI provinsi, di antaranya Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh. Bahkan beberapa MUI didaerah tersebut sudah menetapkan fatwanya.

“Nah, dari pengkajian itu kemudian diserahkan ke komisi fatwa untuk dilakukan telaahan lebih lanjut. Hasil pengkajian disampaikan pada Kamis (28/1). Setelah itu, kita lakukan proses klarifikasi.  MUI Pusat rapat pada Jumat-Sabtu (29-20/1) secara marathon,” kata Ni’am, usai konferensi pers fatwa Gafatar Sesat, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).

Sabtu itulah, kata Ni’am, disepakati untuk pemanggilan secara khusus untuk kepentingan tabayyun (klarifikasi) dari dua pihak. Pertama dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya pada Jumat (29/1) telah bertemu dengan pihak eks Gafatar. MUI juga mengundang pengurus eks Gafatar yang dijadwalkan pada Selasa (2/2).

“Alhamdulilah kami bertemu dengan tim Kejaksaan Agung, Selasa kemarin. Akan tetapi ditunggu sampai pukul enam sore, pengurus eks Gafatar tidak hadir,” ungkap Ni’am.

[bctt tweet=”MUI: Ditunggu sampai pukul 6 sore, pengurus eks Gafatar tidak hadir “]

Maka lanjut dia, kemudian dilakukan proses perumusan dari hasil kajian langsung komisi fatwa MUI. Selain itu juga termasuk kunjungan ke pengungsian eks Gafatar di beberapa titik di Jakarta. Akhirnya, terumuskan sebuah draf fatwa pada hari ini Rabu (3/2). Perumusan fatwa Gafatar ini dimulai sejak pukul 09.00-11.55 WIB dengan dihadiri oleh 55 anggota komisi fatwa MUI dan Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin.