Dr. Mohamad Hidayat (tengah)usai sidang terbuka doktoral didampingi para pimpinan Universitas Trisakti.
Dr. Mohamad Hidayat (tengah)usai sidang terbuka doktoral didampingi para pimpinan Universitas Trisakti.

Jangan Abaikan Peran DPS dalam Memajukan Perbankan Syariah

Industri perbankan syariah di tanah air butuh peran yang kuat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di masing-masing banik syariah, guna memajukan industri ini agar bisa tumbuh dan berkembang dengan lebih signifikannya untuk ke depannya. Peran DPS perbankan syariah  ini  sangatlah  strategis bagi pengembangan  di industri ini, karena apabila DPS di masing-masing bank syariah bisa optimal di dalam menjalankan tugasnya, maka bank syariah tersebut akan bisa dipercaya oleh masyarakat. Dampak ikutannya adalah bank syariah tersebut  akan bisa lebih optimal pula di dalam mengembangkan bisnisnya.

Dr. Mohamad Hidayat (tengah)usai sidang terbuka doktoral didampingi para pimpinan Universitas Trisakti.
Dr. Mohamad Hidayat (tengah)usai sidang terbuka doktoral didampingi para pimpinan Universitas Trisakti.

Wacana di atas itulah yang menjadi concern KH Mohamad Hidayat,  tokoh ekonomi syariah, yang juga seorang ulama saat berikhtiar meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Ekonomi – Islamic Economic & Finance (IEF), Universitas Trisakti, Jakarta. Disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Sistem Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dalam Industri Perbankan Syariah di Indonesia” ternyata berhasil dipertahankannya dengan hasil sangat memuaskan dalam sidang terbuka yang digelar pada (18/3/14) di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta Barat. Jadilah Hidayat kini masuk bergabung ke dalam jajaran tokoh-tokoh  ekonomi syariah yang sudah menyandang gelar doktor di bidang ekonomi.

Usai resmi meraih gelar doktor pada program pasca sarjana IEF Universitas Trisakti tersebut, Hidayat mengungkapkan perasaannya kepada Sharing.   “Jadi strata doktor ini adalah jembatan untuk menuju tugas dan misi yang lebih besar,  agar bisa menunaikan  amanah-amanah dari Allah SWT  dan amanah-amanah ummat secara lebih baik dan lebih istiqomah,” papar Hidayat yang juga menjabat sebagai DPS di beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk di perbankan syariah.

Hidayat lalu menjelaskan latar belakang disertasinya yang mengambil tema besar tentang optimalisasi pengawasan DPS perbankan syariah di tanah air. “Kenapa saya mengambil tema ini? Karena  peran dewan pengawas syariah  sangat strategis bagi pengembangan  industri bank syariah. Seandainya DPS tidak optimal bekerja, maka bank syariah tidak akan dipercaya oleh masyarakat.  Untuk itu, perlu diperkuat kualitas,  komitmen dan kompetensi DPS, sehingga bisa melakukan tugas dan perannya dengan baik, mengawasi bank syariah dengan  cermat.  Pada akhirnya nantinya masyarakat akan semakin percaya pada prinsip-prinsip syariah yang diterapkan bank syariah di Indonesia,” papar Hidayat panjang lebar.

Adapun hasil dari disertasi Hidayat tersebut, sangat berguna bagi pengembangan ke depan DPS-DPS di lembaga-lembaga perbankan syariah di tanah air. Karena hasil penelitian Hidayat dalam desertasinya telah menyimpulkan berbagai fakta penting, bahwa; Pertama, keberadaan DPS sangat penting dalam organisasi perbankan syariah.

Kedua,  peran dan fungsi pengawasan oleh DPS dalam perbankan syariah belum sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan yang dikenal dalam sejarah Islam (Wilayat al Qadha, wilayat al Mudhalim dan al Hisbah). Pengawasan DPS hanya mengambil sebagian kecil dari domain dan kompetensi sistem pengawasan yang dilakukan oleh Wilayat al Qadha, wilayat al Mudhalim dan al Hisbah.

Ketiga, peran dan fungsi pengawasan oleh DPS dalam perbankan syariah secara umum telah berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Keempat, kinerja peran dan fungsi DPS dalam mengawasi perbankan syariah di Indonesia belum optimal.

Dan terakhir, kelima, kendala optimalisasi pengawasan syariah DPS ada yang bersifat internal seperti skill & kompetensi DPS, ketersediaan waktu DPS, dan lain-lain. Ada yang bersifat eksternal organik diantaranya tidak adanya organisasi structural dibawah DPS. Dan yang bersifat eksternal manajerial diantaranya kurangnya support manajemen dalam penyediaan infrastruktur dan hak-hak DPS.