KH Ma'ruf Amin
KH Ma'ruf Amin

”Fatwa-Fatwa Syariah Kita Disukai karena Moderat, Sementara Fatwa Malaysia Liberal”

[sc name="adsensepostbottom"]

Ketua BPH DSN MUI – KH Ma’ruf Amin

KH Ma'ruf Amin
KH Ma’ruf Amin

Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berdiri sejak tahun 1999 dengan tugas utamanya salah satunya adalah mengeluarkan fatwa-fatwa dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan syariah. Dan semenjak berdirinya hingga saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 82 fatwa. Fatwa-fatwa DSN MUI itu harus diakui sangat mendukung bagi pengembangan industri ekonomi dan perbankan syariah di tanah air.

Salah seorang tokoh penting di DSN MUI adalah KH Ma’ruf Amin yang sejak awal berdirinya DSN MUI tersebut, telah dipercaya sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) lembaga tersebut sampai sekarang. Kepada Sharing, Maruf Amin banyak bercerita soal penerbitan fatwa-fatwa DSN MUI, dan bagaimana tanggapan positif dari pihak luar (mancanegara) terhadap fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan DSN MUI tersebut.

Berikut wawancara Sharing dengan Ma’ruf Amin di Kantor DSN MUI di bilangan jalan Dempo, Manggarai, Jakarta Selatan.

Bagaimana latar belakang keberadaan DSN MUI dalam mengakomodir kebutuhan fatwa-fatwa mengenai ekonomi syariah?
MUI merasa perlu mengeluarkan suatu lembaga yang concern mengembangkan fatwa syariah yang akan menjadi acuan industri ini dan juga mengawasi operasional dari lembaga keuangan syariah. Lembaga ini diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Dengan mengemban amanat yang strategis itulah, DSN MUI selama ini terbilang cukup produktif dalam mengeluarkan fatwa-fatwa syariah, guna mendukung industri syariah ini. Sampai sekarang, DSN MUI telah menghasilkan 82 fatwa, terhitung semenjak kami pertama kali mengeluarkan fatwa di tahun 2000.
Bagaimana pendekatan yang dilakukan DSN MUI pada saat mengeluarkan fatwa ekonomi syariah?
DSN MUI menggunakan pendekatan kompetensi yang sangat tinggi didalam pembuatan fatwa-fatwa ekonomi syariah, mengingat peran strategisnya fatwa-fatwa tersebut. DSN MUI sangat berkomitmen untuk membuat fatwa-fatwa yang sebaik mungkin, sehingga bisa bermanfaat bagi industri syariah di tanah air. Karena itu, dalam proses pembuatan suatu fatwa dilakukan secara sangat cermat dan kritis, dan dilakukan secara berjenjang melalui tahap demi tahap yang sangat ketat, sebelum akhirnya dilakukan pleno untuk pemufakatan keluarnya suatu fatwa. Jadi prosesnya bisa sangat panjang, untuk keluarnya suatu fatwa, meski itu juga tergantung dari materi fatwa dan rujukannya.
Bagaimana DSN MUI merespon permintaan fatwa-fatwa dari industri?
Kami tidak semata-mata meluluskan sebuah fatwa, meskipun ada pemintaan yang mendesak dari industrinya. Memang sejauh ada peluang, dan ada dasar atau rujukannya secara syariah, maka pihak kami berkewajiban untuk menindaklanjuti pembuatan suatu fatwa syariah. Yang penting kalau ada peluangnya, itu bisa. Sepanjang ada jalan keluarnya, ijtihad sepanjang itu dimungkinkan. Tapi kalau tidak ada jalannya dan memang itu sudah dilarang oleh agama, maka kita tidak bisa mengeluarkan fatwa. Jadi ada juga usulan fatwa yang kami tolak, karena memang tak ada dasarnya. Jadi jangan dikira, semua usulan fatwa itu diterima.
Kami dengar fatwa-fatwa DSN MUI banyak direspons positif di mancanegara? Benarkah itu?
Benar sekali. Karena memang fatwa-fatwa yang dikeluarkan oeh DSN MUI dalam penyusunannya sangat kritis dan maksimal dalam pembuatannya. Maka tak mengherankan, kalau fatwa-fatwa DSN MUI di ranah internasional, ternyata banyak disukai oleh otoritas syariah dari negara lain. Mereka (pihak luar) menganggap fatwa kita bagus sekali. Tak heran, DSN MUI i sudah beberapa kali menerima permohonan untuk memberikan fatwa terhadap produk perbankan asing. Bahkan ada perusahaan dari Amerika yang meminta approval soal produk pasar komoditasnya pada kami. Sebelumnya, DSN MUI juga pernah melayani permohonan fatwa dari perusahaan perbankan syariah dari Australia, Korea Selatan, juga negara tetangga Malaysia, dan beberapa negara di Eropa, seperti Inggris, dan lainnya.
Mereka umumnya tertarik dengan fatwa DSN MUI yang dianggap representatif bagi mereka. Karena kita mengambil pendapat (rujukan) yang paling hati-hati. Tapi tidak juga memberatkan. Tapi juga tidak mempermudah. Fatwa kita dianggap moderat. Jadi tidak konservatif. Jadi kita berada di tengah-tengah. Itu yang menyebabkan fatwa kita disukai dan diterima. Kalau yang konservatif itu fatwa-fatwa dari Timur Tengah, sementara yang liberal itu fatwa-fatwa di Malaysia.