Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa organisasi bernama Gafatar ini bergerak di bidang sosial, namun pada faktanya mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat. Sehingga pemerintah, kejaksaan agung, dan organisasi Islam lainnya mengajukan permintaan fatwa terkait Gafatar.
MUI Pusat, kata Ma’ruf, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Musadeq, yaitu dari Al-Qiyadah Al Islamiyah kemudian menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
“Gafatar itu sesat dan menyesatkan, karena dia reinkarnasi dari Al-Qiyadah Islamiyah dan menjadikan Musadeq Abraham alias Abdus Salam Messi sebagai guru spiritual dan juru selamat,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
- Sinergi BPKH dan Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
Ma’ruf menambahkan, bahwa Gafatar menggunakan ajaran Millah Abraham yakni menyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan setelah Nabi Muahammad Saw, yaitu Ahmad Musadeq. Ajarannya juga menggabungkan ajaran lintas agama yaitu Islam, Yahudi, dan Nasrani atau sinkretisme.
”Ajaran Gafatar ini mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan ibadah haji. MUI Pusat pun mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar,” tegas Ma’ruf.Baca:MUI Kaji Ideologi Gafatar.
[bctt tweet=”Gafatar menyakini Rasulullah selain Muhammad Saw, yaitu Ahmad Musadeq”]

