investasi emas

Harmonisasi Hukum Jadi PR Stakeholder Bank Syariah

investasi emasHarmonisasi hukum menjadi pekerjaan rumah para pemangku kepentingan ekonomi syariah di masa mendatang. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota tim Task Force Hukum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Irfan Lesmana dalam Seminar Nasional Asbisindo “Diskursus Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” di Gedung Bank Syariah Mandiri, Kamis (8/5).

Irfan memaparkan setelah keluar putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan penjelasan pasal 55 ayat (2) tentang alternatif penyelesaian sengketa di bank syariah, maka harmonisasi hukum menjadi pekerjaan rumah selanjutnya. Ia mencontohkan di pengadilan agama ada kompilasi hukum ekonomi syariah yang diterbitkan tahun 2008, tapi antara kompilasi dan prakteknya di bank syariah jauh berbeda. “Misalnya dalam kompilasi bila ijarah dimiliki pemilik maka itu dinyatakan batal secara hukum, tapi kalau berakad secara prakteknya itu adalah menjadi milik nasabah, lah itu lalu jadi batal hukum? Jadi jauh panggang dari api,” ujar Irfan.

Belum lagi, tambahnya, jika Masyarakat Ekonomi ASEAN tiba. Akad di Indonesia dengan Malaysia jauh berbeda, contohnya akad tawarruq yang tidak diperbolehkan di Indonesia, Malaysia bisa melakukannya. “Jadi debitur yang ingin cash financing akan ke Malaysia saja,” kata Irfan.

Di sisi lain, lanjut Irfan, antara hukum perdata dengan fikih Islam pun sebaiknya tidak didikotomikan. “Kalau dikaji antara kitab perdata dengan kitab fikih itu isinya 60-70 persen ada di kitab fikih juga. Di perdata ada soal wasiat dan musyarakah, di kitab fikih juga ada, maka ini harus diselaraskan antara fikih dengan perdata, bukan dipertentangkan,” ujar Irfan.

Berdasar data tim task force hukum Asbisindo, sekitar 98 persen sengketa di bank syariah termasuk dalam kasus perdata. Perkara perdata sengketa bank syariah diantaranya terdiri dari wanprestasi pembiayaan sebesar 31 persen, dokumentasi dan lelang agunan 49 persen, pembatalan sertifikat hak tanggungan 6 persen, dan lain-lain 13 persen.

Dari kasus uji materiil penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah yang diajukan oleh CV Benua Engineering Consultant, para hakim MK menganggap penjelasan pasal 55 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada tanggal 29 Agustus 2013 MK mengeluarkan putusan No 93/PUU-X/2012 yang mencabut penjelasan pasal 55 ayat (2) yang berisi pilihan untuk penyelesaian sengketa yakni melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase, dan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.