Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa hedging syariah. Diharapkan fatwa ini dapat diterapkan untuk mengelola risiko nilai tukar saat musim haji.

Menurutnya, sebetulnya fatwa hedging ini sudah bisa diluncurkan satu tahun lalu, namun karena ada pergeseran dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kajian fatwa yang dilakukan oleh Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri dari DSN-MUI, BI dan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) terhenti sementara. “Setelah OJK mapan, dibentuk kembali working group yang terdiri dari DSN-MUI, BI, OJK, IAI, Bursa Berjangka dan Mahkahan Agung (MA),” kata Mar’uf, dalam konferensi pers peluncuran Fatwa Hedging Syariah di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis pekan lalu. Baca: DSN-MUI Terbitkan Fatwa Lindung Nilai.
Mar’uf menuturkan,produk lindung nilai syariah juga bisa digunakan dalam mengelola risiko nilai tukar saat musim haji ini, yang komponen biayanya dominan dalam mata uang asing. Selain itu, fatwa ini dalam upaya untuk mendorong Lembaga Keuangan Syariah agar mampu berkembang dengan lebih cepat dan berdaya saing di persaingan global. “Sebagai tindak lanjut dari fatwa ini, OJK diharapkan dapat segera membuat peraturan yang diperlukan terkait lindung nilai syariah atas nilai tukar,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Penelitian, Pengembangan, Peraturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan terkait hedging syariah. “Akan diimplementasikan dengan peraturan OJK, apakah bentuknya Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK), kita akan lihat nanti. Yang penting dasarnya kita ingin segera terbitkan peraturan ini sehingga menjadi nyambung,” ujar Dhani.
Menurutnya, proses penyusunan peraturan tersebut biasanya memakan waktu yang lama, yaitu mencapai beberapa bulan dan berbeda dengan peluncuran surat edaran yang prosesnya lebih pendek. Ini dikarenakan dalam membuat sejumlah ketentuan yang mengurusi mekanisme perbankan maupun produk lembaga keuangan dibutuhkan sejumlah pertimbangan yang berasal dari BI, antar departemen OJK dan bahkan internal departemen juga akan dilibatkan. “Kalau nanti bisa ditangani dengan surat edaran, mungkin hedging syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing sudah bisa diterapkan pada musim haji tahun ini,” tegasnya.
Dhani mengapresiasikan DSN-MUI yang telah menerbitkan fatwa hedging syariah. Menurutnya, fatwa ini telah ditunggu lama oleh pelaku industri keuangan syariah. Selama ini banyak industri jasa keuangan syariah yang mempertanyakan mengenai status fatwa dari transaksi hedging. Semoga dengan adanya fatwa ini dapat membantu kebutuhan nasabah di perbankan syariah. “Tujuan fatwa ini betul-betul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi tidak dijadikan spekulatif. Kami akan memastikan transaksi dilakukan di bank syariah tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya. Baca juga: Industri Keuangan Syariah Sambut Baik Fatwa Hedging

