OJK Dorong Akademisi Aktif Sumbang Riset Keuangan Syariah

Indonesia Harus Segera Bentuk Komite Ekonomi Syariah

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah, OJK meminta meminta pemerintah untuk membentuk komite khusus. Komite ini diharapkan tidak hanya menangani industri keuangan syariah, tapi juga menjadi pusat keilmuan ekonomi syariah.

OJK Dorong Akademisi Aktif Sumbang Riset Keuangan SyariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dewan komisioner tentang Pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). Hal tersebut, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dan mensinergikan dengan bidang ekonomi lain.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengatakan, usulan pembentukan komite khusus Pengembangan Jasa Keuangan Syariah  itu berasal dari beberapa konsultan. Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk membentuk komite khusus yang menangani ekonomi syariah, seperti di negara-negara lain yang telah membentuk komite.

Menurut Edy, gagasan para konsultan sering disampaikan ke pemerintah. Hasil kajian usulan konsultan mengenai komite khususnya ekonomi syariah akan diseminarkan secara nasional. Sekalipun dipandang urgen, namun Edy menegaskan OJK tidak memiliki wewenang untuk membentuk komite khusus ini.

“Yang bisa mendorong dan mendirikan komite khusus adalah parlemen dan pemerintah. Dengan terbentuknya komite ini dapat menjadikan strategi keuangan menjadi inklusif, termasuk kebijakan insentif perpajakan hingga badan anggaran,” kata Edy, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (15/10).

Menurutnya, komite khusus ini tidak hanya menangani lembaga keuangan syariah, tapi juga keilmuan yaitu pusat studi ekonomi syariah negara. Edy mencontohkan, komite ini dapat merumuskan kurikulum perguruan tinggi (PT) berbasis syariah.

Selain itu, tegasnya, sebagai lembaga yang dapat melakukan langkah konkrit mengkompilasi menjadikan hasil Forum Riset Keuangan Syariah (FRKS) yang diadakan OJK di IPB, diharapkan dapat memberikan makna untuk perguruan tinggi. Komite harus dapat bekerjasama dan bersinergi dengan asosiasi-asosiasi informal terkait yang telah terbentuk sebelumnya seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam.

Dengan akan dibentuknya komite khusus oleh pemerintah nanti, diharapkan industri keuangan syariah Indonesia bisa berkembang lebih baik. Edy menyontohkan, Malaysia telah memiliki Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC). Inggir yang jumlah Muslimnya minoritas juga telah memiliki UK Islamic Finance Task Force. “Ekonomi syariah Indonesia akan berkembang pesat, jika pemerintahnya mendukung penuh,” tandasnya.

Sementara tim ahli bidang ekonomi untuk pasangan presiden terpilih 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Arif Budimanta, menyatakan, bahwa Jokowi bisa mewujudkan usulan komite yang khusus menangani ekonomi syariah. Namun demikian, pembentukan komite tersebut terkendala landasan hukum.

Arif menegaskan, sebenarnya kontribusi jasa keuangan ekonomi syariah masih kurang 20 persen dari perputaran total jasa keuangan yang ada di Indonesia saat ini. “Kurangnya peran itu, bukan berarti membuat Jokowi tidak memperhatikan ekonomi syariah karena ada misi member altenatif jasa keuangan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik usulan para konsultan supaya pemerintah membentuk komite khusus mengenai ekonomi syariah, seperti Malaysia yang memiliki MIFC dan Inggris dengan UK Islamic Finance Task Force. “Usulan pembentukan komite khusus ekonomi syariah sangat bagus, dapat dipertimbangkan untuk dibentuk saat Jokowi menjabat kepala negara nanti,” tegas Arief.