Industri Bebas Pajak Bertambah

[sc name="adsensepostbottom"]

Demi menggenjot investasi di tanah air, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah industri yang akan mendapat kebebasan membayar pajak. Apa saja industrinya?

industriDalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, ada lima industri pionir yang memeroleh tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam waktu tertentu), yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Untuk lebih mendorong investasi di Indonesia, PMK tersebut pun akan direvisi. Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan untuk cakupan industri pionir di PMK No 130 Tahun 2011 yang hanya lima industri pun akan diperluas ke sembilan industri. Selain lima industri yang telah disebutkan di atas, Menkeu menambahkan empat industri pionir baru. Baca: Penghapusan Pajak Barang Mewah Baik Bagi Dunia Usaha

“Ada industri pengolahan berbasis pertanian (industri pengolahan berbasis sawit, coklat, karet, ikan). Untuk menunjang visi maritim maka akan memberi kelonggaran juga untuk industri transportasi kelautan. Selain itu, ada industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha,” jelas Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Kemenkeu, Kamis petang (23/7).

Ia menegaskan tax holiday hanya diberikan kepada industri yang memberi nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Selain mengenai cakupan industri, revisi juga dilakukan pada persyaratan Wajib Pajak yang dapat mengajukan tax holiday, terutama bagi industri permesinan dan peralatan komunikasi. “Wajib Pajak yang dapat mengajukan tax holiday tetap harus punya nilai investasi minimal Rp 1 triliun, tetapi khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi nilai investasinya minimal Rp 500 miliar sudah dapat mengajukan permohonan tax holiday,” ungkap Bambang. Baca: Investor Teluk Lirik Investasi di Indonesia

Selain itu, lanjutnya, bentuk fasilitas tax holiday pun direncanakan untuk diubah menjadi berupa pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari pajak penghasilan badan yang terutang selama 5-15 tahun. Dan, dengan diskresi Menkeu paling lama bisa menjadi 20 tahun. “Untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi yang rencana penanaman modalnya Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun diberikan pengurangan pajak penghasilan maksimal 50 persen, sedangkan untuk rencana penanaman modal diatas Rp 1 triliun dapat diberikan pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen,” jelas Bambang, yang menargetkan revisi PMK selesai antara akhir Juli atau awal Agustus 2015.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, mengutarakan para investor sudah mulai banyak yang menanyakan soal tax holiday di Indonesia. Ia pun optimis kelonggaran pajak tersebut akan dapat meningkatkan investasi di Indonesia. “Investor yang minat juga banyak, terutama yang industri perkapalan. Dengan adanya tax holiday ini akan meningkatkan investasi di sektor strategis,” ujarnya.