Baitul maal wat tamwil (BMT) menjadi lembaga keuangan mikro syariah yang menjangkau nasabah sangat mikro hingga ke pedesaan. BMT pun harus kuat agar tetap dipercaya oleh masyarakat.

“BMT akan kuat kalau ada empat hal pertama. Pertama, pimpinannya harus disertifikasi, sama seperti pimpinan bank. Kedua, BMT ada rating-nya, sehingga bisa terlihat antara rating yang bagus dan tidak bagus ada bedanya. Ketiga, melakukan scoring nasabah, dan keempat melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh,” papar Aries.
Persentase jangkauan layanan keuangan formal seperti perbankan yang masih rendah membuat BMT menjadi andalan dalam melayani keuangan masyarakat yang berada di pelosok. “Yang tercatat di perbankan itu untuk pembiayaan baru menjangkau 15 persen nasabah dan tabungan 22 persen, jadi ruang (bagi BMT) masih besar,” ujar Aries.
Ia menuturkan terbatasnya akses keuangan usaha mikro dari bank membuat mereka mengakses sumber dana non bank seperti dari arisan, rentenir, dan lembaga keuangan mikro. “Tapi, begitu lembaga keuangan mikro tahun ini tercatat di OJK, maka shadow banking akan berkurang. Apalagi dengan adanya branchless banking itu pasti tercatat,” cetus Aries. Baca: OJK Dorong Bank Syariah Terapkan Program Branchless Banking
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pencatatan terhadap lembaga keuangan mikro, termasuk yang beroperasi sesuai prinsip syariah. OJK pun memberi batas waktu pengajuan izin usaha bagi lembaga keuangan mikro hingga Januari 2016. Setelah inventarisir lembaga keuangan mikro berizin selesai, OJK akan melakukan pemeringkatan.
“Kita urus perizinannya saja dulu. Kalau dari sekarang sudah ditakut-takuti dengan rating nanti mereka takut mengajukan izin ke OJK. Jadi biar lembaga keuangan mikro mengajukan izin dulu, nanti kalau sudah banyak baru kita rating,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani. Baca: Perlunya Rating BMT Untuk Perluas Program Linkage
Dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro disebutkan bahwa Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM melalui pengukuhan kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

